search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Residivis Tiga Kali Masuk Lapas Kerobokan Kembali Curi Motor di Sanur
Rabu, 31 Mei 2023, 20:19 WITA Follow
image

beritabali/ist/Residivis Tiga Kali Masuk Lapas Kerobokan Kembali Curi Motor di Sanur.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Bermodus kunci nyantol, tersangka Hendra Pramana Putra (35) menggasak sepeda motor Vespa di areal parkir Pantai Matahari Terbit, Sanur Kaja, pada Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 17.00 WITA. 

Tanpa pikir panjang, tersangka kabur dan menjual sepeda motor di gudang rongsokan temannya di seputaran Pedungan, Denpasar Selatan. Beberapa saat kemudian, residivis ini ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. 

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari membenarkan tersangka Hendra merupakan residivis yang sudah 3 kali masuk penjara Lapas Kerobokan dalam kasus pencurian motor. 

Hanya saja, tersangka yang tinggal di Jalan Kamboja Gang IV B nomor 3, Desa Dauh Peken, Tabanan ini tidak pernah kapok. Ia kembali beraksi mencuri motor berdalih faktor ekonomi. 

"Tersangka naik gojek hendak jalan jalan ke Pantai Matahari Terbit. Tapi sampai di TKP tersangka melihat ada sepeda motor terparkir dengan kunci nyantol lalu mengambilnya," ujar Kapolsek Denpasar AKP Ayu Kalpika, saat rilis di mapolsek, pada Rabu 31 Mei 2023. 

Motor curian tersebut lantas dibawa keliling oleh tersangka sambil berpikir kemana akan menjualnya. Hingga akhirnya dia pergi ke tempat temanya pemilik barang rongsokan di seputaran Pedungan, Denpasar Selatan. 

Menerima laporan motor dicuri, Tim Opsnal Unit Reskrim dipimpin Kanitreskrim Iptu Guruh Firmansyah bersama Panit Opsnal Ipda I Made Mediana Dwyja segera menyelidiki lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pengecekan kamera CCTV di TKP, pelaku mengarah ke tersangka Hendra Pramana Putra. 

Tersangka dibekuk saat akan beraksi di areal parkir Pantai Hotel Grand Bali Beach, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, pada 8 Mei 2023. 

"Dia kami tangkap saat akan beraksi mencuri motor lagi," ungkapnya. 

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni uang tunai sebesar Rp.1.100.000 yang merupakan sisa uang hasil penjualan sepeda motor curian. Kemudian 1 kaos hitam dan sepasang sepatu yang digunakan saat beraksi. 

"Tersangka sudah ditahan dan keteranganya masih didalami," tandas mantan Kasatlantas Polres Tabanan ini. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami