search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mabes Polri Bantah Anggotanya Peras Buronan WN Kanada di Bali
Kamis, 8 Juni 2023, 15:47 WITA Follow
image

bbn/dok beritabali/Mabes Polri Bantah Anggotanya Peras Buronan WN Kanada di Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Mabes Polri menegaskan tidak ada anggota polisi yang memeras Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada, Stephane Gagnon, 50 di Bali. 

Sebelumnya, dikabarkan dua personel Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri diduga memeras warga Kanada tersebut.

Baca juga:
Buronan Kanada Mengaku Diperas Sebelum Ditangkap, Begini Respons Polda Bali

"Tidak ada personel Divhubinter yang melakukan pemerasan terhadap warga negara Kanada," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juni 2023.

Ramadhan mengatakan memang ada dua anggota Divhubinter yang diperiksa terkait dugaan pemerasaan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ditemukan bukti terkait pemerasan terhadap Stephane.

"Tentu untuk mengklarifikasi ya kan pasti dilakukan pemeriksaan. Tapi sampai saat ini belum ada yang membuktikan bahwa personel Divhubinter itu melakukan tindak pidana pemerasan," ujar Ramadhan.

Ramadhan memastikan akan menyampaikan bila ada perkembangan atau temuan bukti baru dalam kasus itu. Polri tak akan menutup-nutupi.

"Kalau ada perkembangan pemeriksaan atau bukti lain maka akan kita sampaikan dan termasuk siapa yang mengaku oknum tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan dua orang anggota Divhubinter Polri dan satu orang warga sipil diperiksa penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari pengacara Stephane terkait adanya dugaan pemerasan terhadap kliennya sebesar Rp1 miliar.

"Ini masih dilakukan penyelidikan tentang kebenaran itu (Stephane diperas), pihak-pihak yang dilaporkan sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri," kata Satake, Senin, 5 Juni 2023.

Satake mengatakan, warga Kanada itu sedianya diserahkan kepada pihak Imigrasi Bali untuk diekstradisi ke Australia pada Minggu, 4 Juni 2023. Stephane diekstradisi atas permintaan pihak Interpol Kanada.

Stephane merupakan Warga Kanada yang ditangkap usai dinyatakan sebagai buronan Interpol. Namun, proses penyerahan ditunda seiring dengan laporan dugaan pemerasan dari pengacara Stephane.

"Rencananya kemarin kita kembalikan ke Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Kanada, tapi dari pihak lawyer warga Kanada tersebut melaporkan tentang adanya pemerasan yang dilakukan oleh informasinya kepolisian di Mabes Polri," kata Satake. (sumber: medcom.id)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami