search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Motif Senior Mahasiswa UI Membunuh: Terjerat Utang Pinjol dan Rugi Kripto
Sabtu, 5 Agustus 2023, 15:58 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Motif Senior Mahasiswa UI Membunuh: Terjerat Utang Pinjol dan Rugi Kripto.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polisi mengungkap motif pelaku AAB (23) yang nekat membunuh mahasiswa UI yang berinisial MNZ (19) lantaran merugi investasi kripto dan terjerat utang pinjaman online (pinjol).

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Nirwan Pohan mengatakan tersangka AAB juga terjerat utang pinjaman online (pinjol).

"(Total utang) Rp80 juta, pelaku ini bermain kripto, itu main sana sini, lalu ke pinjol, bukan pinjol saja," kata Nirwan kepada wartawan, Sabtu (5/8).

Bahkan, Nirwan mengungkapkan tersangka juga pernah meminjam uang kepada korban. Namun, utang itu sudah dilunasi tersangka.

"Kepada korban ada pinjam Rp200 ribu dan sudah dikembalikan," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Nirwan, motif tersangka nekat melakukan aksinya murni karena ingin melunasi utang yang dimiliki.

Korban, lanjut Nirwan, menjadi target aksi tersangka karena dianggap lebih sukses dan bisa membantu melunasi utang miliknya.

"Tidak ada (motif lain), karena kan korban ini lebih sukses dan mungkin berpikir bahwa isi ATM korban ini bisa melunasi utang pelaku. Pengakuan korban ini juga pernah berhasil (ambil uang di rekening korban), tapi per Januari ini gagal mulu," tutur dia.

Mahasiswa UI berinisial MNZ (19) ditemukan tewas dengan kondisi terbungkus plastik di sebuah kos di Kukusan, Beji, Depok, Jumat (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata merupakan senior korban di kampus berinisial AAB (23).

AAB pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam aksinya, AAB menusuk korban menggunakan pisau ke arah dada sebanyak 10 kali. Ia membunuh korban setelah mempelajarinya lewat Youtube. Korban diketahui sempat melawan dengan menggigit tangan tersangka. Alhasil cincin tersangka tertinggal di kerongkongan korban. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami