search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Koster Ungkap Cara Pemungutan Pajak Wisata bagi Turis Asing ke Bali
Selasa, 5 September 2023, 12:00 WITA Follow
image

bbn/liputan6.com/Koster Ungkap Cara Pemungutan Pajak Wisata bagi Turis Asing ke Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Gubernur Bali Wayan Koster, sebelum menyudahi masa jabatannya, Selasa, 5 September 2023, memperbarui informasi terbaru terakit rencana pemungutan pajak wisata untuk turis asing di Bali. 

Koster menyebut bahwa aturan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Salah satunya, ia menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dapat memberlakukan pungutan pajak wisata bagi wisatawan mancanegara (wisman). 

"(Itu) diatur melalui Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemungutan (pajak wisata) bagi wisman untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali," katanya saat menghadiri weekly press briefing secara online, Senin (4/9/2023).

Sementara itu, Koster menyambung, tata cara pemungutan pajak wisata untuk wisman diatur melalui Peraturan Gubernur Bali nomor 36 tahun 2023. Ia mengatakan bahwa aturan pajak wisata ini berlaku bagi turis asing yang berlibur ke Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat.

"Pertama, pemungutan sebesar Rp150 ribu per orang," katanya. "Kedua, pembayaran hanya satu kali selama (wisman) berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah negara Indonesia."

Ia melanjutkan, "Ketiga, pembayaran (pajak wisata) dilakukan secara non-tunai melalui sarana pembayaran elektronik. Keempat, proses pembayaran dilakukan melalui BRI, sebagaimana ditunjuk Pemprov Bali, karena BRI juga menangani pembayaran visa on arrival di Bandara I Gustri Ngurah Rai."

"Kelima, pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses sistem e-payment Provinsi Bali sebelum melalui pintu kedatangan di Bali," imbuh Wayan Koster. Ia juga mengatakan bahwa wisman bisa memilih pembayaran pajak wisata melalui transfer bank, akun virtual, maupun QRIS.

Lebih lanjut Koster berkata, "Bila berhasil, wisman akan dikirimkan bukti pembayaran digital. Wisman juga bisa melakukan pembayaran tunai di konter BRI di wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai atau Pelabuhan Benoa."

Wisman sangat diimbau melakukan pembayaran sebelum berangkat ke Bali guna memperlancar layanan saat kedatangan, sebut Gubernur Bali. "Bukti pembayaran (digital) akan dipindai dengan mesin setelah dokumen perjalanan dicek," ujar dia. "Bila terjadi gangguan sistem pembayaran, wisman dapat melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata."

Pungutan pajak wisata bagi wisman, ia mengklaim, akan "bermanfaat nyata dalam rangka pembangunan di Bali yang dilaksanakan Pemprov Bali melalui berbagai upaya guna melindungi dan memajukan kebudayaan Bali, menjaga aura spiritual di Bali, melindungi alam Bali, dan memberi layanan kebencanaan."

Di kesempatan yang sama, ia juga meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) membantu sosialisasi peraturan pungutan pajak wisata melalui berbagai metode. 

Menanggapi itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengaku mengapresiasi langkah Pemprov Bali dalam memberlakukan pajak wisata bagi wisman.

Sandi juga menyebut bahwa pihaknya akan membantu sosialisasi aturan pajak wisata bagi wisman di Bali. "(Ini sekaligus) menjaga narasi pariwisata Bali menuju pariwisata berkualitas, berbasis budaya, bermatrabat, dan berkelanjutan," sebut Menparekraf.

Ia mengatakan bahwa upaya sosilasisai pajak wisata bagi wisman di Bali ini akan diupayakan hingga beberapa bulan ke depan. Selain, Sandi juga menilai bahwa pugutan pajak wisata ini merupakan salah satu "landasan meningkatkan pariwisata di Bali."

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menyebut bahwa aturan pajak wisata bagi wisman di Bali akan mulai diterapkan pada Februari 2024. 

Melalui keterangan terpisah, Wakil Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Budijanto Ardiansyah menilai, penarikan pajak wisata bakal turut mendongkrak pendapatan daerah untuk Pulau Dewata.

Menurut perhitungannya, Pemprov Bali bisa mengantongi pendapatan hingga Rp600 miliar per tahun dari pungutan pajak wisata tersebut.

Meski begitu, Budijanto mengatakan, Pemprov Bali sebenarnya bukan mencari tambahan pendapatan dengan menerapkan pajak wisata tersebut.  "Saya kira udah cukup (pendapatan daerah dari turis asing). Pungutan ini kelihatannya hanya sekedar reaktif akibat berbagai permasalahan yang timbul dari ulah-ulah segelintir turis di Bali," ujar dia. (sumber: liputan6.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami