PAW Made Janji yang Meninggal Menunggu Usulan Demokrat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Sepeninggalnya Made Janji yang duduk di Fraksi Demokrat DPRD Gianyar, hingga saat ini belum ada penggantinya. Sehingga proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dewan yang meninggal dunia itu belum bisa terlaksana.
"Terkait PAW, kami masih menunggu surat resmi dari Partai Demokrat. Surat tentang usulan pemberhentian bagi anggota DPRD yang meninggal dunia," ujar Sekretaris DPRD Gianyar, Wayan Kujus Pawitra Kamis (21/9).
Dikatakannya, jika alur PAW memang dari surat permohonan dari partai politik pengusung yakni Partai Demokrat. Jika ada anggota yang meninggal, maka harus dilakukan pengisian penggantinya melalui pengganti antar waktu (PAW).
Bersama surat usulan tersebut, harus disertakan akta kematian almarhum, Fotokopi SK pengangkatan, serta berita acara pengambilan sumpah janji saat yang bersangkutan dilantik sebagai anggota dewan.
Alurnya setelah surat permohonan dari partai masuk akan segera diproses ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan setelah itu dilakukan pelantikan PAW. "Semakin cepat diajukan, maka proses PAW akan lebih cepat," katanya.
Diakui, pihak Sekretariat DPR Gianyar sudah melakukan komunikasi dengan Partai Demokrat Gianyar terkait hal ini. "Kami aktif melakukan koordinasi," jelasnya.
Sebagaimana diketahui Ketua Fraksi Demokrat Gianyar I Made Janji meninggal dunia pada Selasa (12/9) pagi. Mantan Perbekel Ketewel dua periode ini menghembuskan napas terakhirnya pada usia 63 tahun dalam perawatan di RS Puri Raharja Denpasar sekitar Pukul 08.00 WITA.
Made Janji memiliki riwayat sakit hipertensi dan sempat ambruk saat bersih-bersih di rumahnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr