Bawaslu Bali: Tidak Ada Alat Peraga Bermuatan Kampanye Sebelum 28 November
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka minta peserta Pemilu agar mnurunkan alat peraga mengandung muatan unsur kampanye.
Hal itu dikatakannya dalam Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Tahun 2024, Kasmis (16/11/2023) Nusa Dua, Badung.
Muatan unsur kampanye yang dimaksud Wirka terdiri dari visi, misi, program dan atau atau citra diri Peserta Pemilu. Menurutnya, sebelum tahapan kampanye dimulai 28 November, penggunaan Alat Peraga dengan muatan kampanye berpotensi menjadi pelanggaran administrasi.
“Makanya sekarang ketika masih memasang alat peraga yang masih ada unsur kampanye, kami minta untuk diturukan, itu bisa jadi pelanggaran administrasi,” jelasnya.
Baca juga:
Bawaslu Tabanan Pantau Gudang Logistik Pileg
Dalam kesempatan tersebut juga, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali ini menegaskan kepada peserta Pemilu bahwa, tidak boleh melakukan kampanye di media cetak, dan media elektronik dalam kurun waktu 21 hari sebelum masa tenang.
“Tidak boleh melakukan rapat umum dan kampanye di media cetak atau elektronik sebelum 21 hari menuju masa tenang. Karena ini bisa jadi kampanye luar jadwal dan bisa saja masuk tindak Pidana Pemilu, saya tidak ingin peserta Pemilu berurusan dengan Sentra Pengekkan Hukum Terpadu,” pungkasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/aga