search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
UMK Karangasem 2024 Diusulkan Hanya Naik Rp21 Ribu
Kamis, 23 November 2023, 21:27 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/UMK Karangasem 2024 Diusulkan Hanya Naik Rp21 Ribu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Ada kabar gembira bagi para pekerja di Gumi Lahar, dimana pada tahun 2024 mendatang Upah Minimum Kabupaten atau UMK Karangasem diusulkan naik 0,77 persen atau sebesar Rp21.132,24.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem, Ida Nyoman Astawa membenarkan usulan kenaikan tersebut. Menurutnya perhitungan kenaikan Rp.21.132,24 ini sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. 

Di dalam aturan tersebut mencakup formula perhitungan baru upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu dengan rumus UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan, sedangkan UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. 

Adapun, nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum 2024 dihitung Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t), simbol α sendiri dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

"Kami sudah melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan kemarin (Rabu, 22 November 2023) untuk menghitung penyesuaian Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karangasem tahun 2024, kita diberikan waktu untuk melaporkan hasil penghitungan Sidang Dewan Pengupahan Daerah kepada Bupati Karangasem untuk selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan sampai dengan tanggal 24 November 2023," ujarnya, Kamis (23/11/2023).

Ia mengatakan, pembahasan terkait UMM ini telah melalui proses yang transparan dan partisipatif, Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Karangasem dengan seksama mengevaluasi berbagai faktor sesuai dengan formula baru dalam PP 51 2023 dan mengusulkan nilai penyesuaian upah minimum sebesar sebesar Rp2.751.396, naik sebesar 0,77% atau sebesar Rp21.132,24 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.730.264,15 untuk selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur Bali. 

Nilai kenaikan UMK yang diusulkan sudah merupakan nilai tertinggi yang diakomodir sesuai formula PP 51 tahun 2023. Adapun  Pemerintah Provinsi Bali telah melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan pada tanggal 17 November 2023 dan telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi sebesar Rp2.813.672,00. 

Dengan demikian nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten Karangasem tahun 2024 bersama dengan 4 kabupaten lain di Bali, yaitu Kabupaten Jembrana, Buleleng, Klungkung, dan Bangli lebih rendah dari nilai kenaikan UMP Bali, dan sesuai Pasal 33 ayat 3 PP 51 2023, dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota sama atau lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi, maka Gubernur akan menetapkan besaran nilai UMK mengikuti nilai UMP Bali.

"Dalam proses penetapan Upah Minimum ini, kami berharap dapat memberikan kepastian kenaikan upah minimum bagi perusahaan dan menjamin kelangsungan bekerja bagi pekerja serta mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung dan melaksanakan kebijakan ini demi tercapainya kemajuan bersama," tandasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami