Kasus Uang Nasabah LPD Sawan Digelapkan, Kuasa Hukum Bantah Ada Pemerasan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kasus dugaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sawan di Kecamatan Sawan Buleleng menilep uang tabungan nasabahnya sekitar 500 juta rupiah lebih, pada intinya hanya mempermasalahkan buku tabungan yang ditarik petugas LPD Sawan.
Terungkap buku tabungan milik Gede Semawa (62) warga Dusun Kanginan, Desa Menyali ditarik sebanyak dua kali sehingga diduga terjadi penggelapan atas uang tabungan.
Hal itu diungkapkan Gede Semawa selaku korban bersama salah kuasa hukumnya, Ketut Widiada, SH., dan I Made Damriasa, SH., Minggu 26 November 2023. Bahkan ditegaskan kembali oleh kuasa hukumnya, Ketua LPD Sawan Ida Ayu Kade Sadnyani tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, sehingga diadukan ke Polsek Sawan.
Kemudian justru mencuat sejumlah kejanggalan berdasarkan kasus yang dilaporkan sebelumnya di Sat Reskrim Polres Buleleng.
Ketua LPD Sawan Ida Ayu Kade Sadnyani juga menegaskan menolak untuk menjawab dan memenuhi somasi yang dilayangkan kuasa hukum nasabahnya mesti telah diberikan waktu untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan alasan telah ada kesepakatan di Polres Buleleng.
“Sebenarnya tidak ada hubungan somasi per tanggal 5 Juli 2023 yang kami kirimkan itu dengan masalah yang pernah bergulir di Polres Buleleng, somasi itu mempertanyakan masalah buku tabungan beserta uangnya, sedangkan masalah di Polres telah dihentikan penyelidikannya,” tegas Widiada.
Ketut Widiada selaku kuasa hukum menyebutkan, laporan yang dilakukan kliennya ke Polsek Sawan tersebut tidak tersangkut paut dengan kasus yang dilaporkan ke Mapolres Buleleng berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan untuk mencairkan dana kredit baru sebesar 150 juta rupiah, namun lebih fokus pada masalah buku tabungan.
“Sekali lagi kami tegaskan agar tidak ada yang gagal paham sehingga tidak membias kemana-mana, bahwa laporan klien kami yang di Polsek Sawan itu masalah buku tabungan yang katanya kurang lebih pada bulan Mei 2019 buku tabungannya di pinjam untuk dibawa ke kantor LPD oleh petugas pengambil tabungan keliling LPD Sawan guna dilakukan pemotogan bunga atas kredit klien kami dan dugaan penggelapan uang tabungan bukan masalah kredit,” beber Widiada.
Kuasa Hukum Semawa juga meminta ketegasan dari Ketua LPD Sawan Ida Ayu Kade Sadnyani untuk langsung meyebut nama oknum kuasa hukum yang meminta ganti rugi sebesar Rp 700 juta yang kemudian menjadi Rp. 200 juta dan akhirnya disepakati Rp. 50 Juta.
“Pengacara kan banyak, itu profesi lho. Yang mana disebutkan oknum pengacara diduga melakukan pemerasan, padahal sampai saat ini kami belum pernah membicarakan masalah nominal uang, malahan bertemu dengan pihak LPD pun belum. Kalau yang dulu mungkin, tapi dalam hal ini juga kami tidak tahu. Kecuali di berita yang kemarin menyebut pengacara yang dulu, yaa kami tidak masalah," katanya.
"Tapi kalau menyebut pengacara atau oknum pengacara yang sekarang kami yang menangani, maka kami merasa keberatan. Dalam hal ini, kami beri waktu juga pihak LPD untuk menjelaskan hal itu. Dalam kurun waktu sabtu ini tidak ada klarifikasi, yaaa kami bisa mengajukan upaya hukum sebagai pencemaran nama baik sebagai pengacara. Dan bukan saya saja berorofesi pengacara, banyak berprofesi pengacara,” tegas Widiada.
Widiada menyebutkan, poin dari permasalahan terhadap LPD Sawan hingga dilaporkan ke Polsek Sawan hanya berkaitan dengan buku tabungan dan juga sejumlah penarikan simpanan korban yang mencapai 1 miliar rupiah.
“Kalau saya pribadi menilai masalah ini sederhana, maksudnya, kalau benar klien kami yang telah menerik seluruh uangnya dalam tabungan di LPD Sawan, tinggal pihak LPD Sawan bisa menunjukan ataupun memberikan data atau bukti penarikan seluruh uang klien kami kepada penyidik, setelah itu kita uji keaslian tandatangan yang ada pada data atau bukti penerikan uang tabungan, selesai sudah,” beber Widiada.
Sementara, Gede Semawa selaku korban juga mengakui sebelumnya pernah melaporkan LPD Sawan berkaitan dengan dugaan tandatangan palsu dan penggelapan untuk mencairkan dana peminjaman sebesar 150 juta rupiah, namun oleh penyidik di Sat Reskrim Polres Buleleng dinyatakan korban tidak dirugikan dan kasus tersebut dihentikan melalui Penghentian Penyidikan tertanggal 27 Januari 2023 dengan surat ketetapan nomor : S.Tap/08/I/Res.1.11/2023/Reskrim. “Penyelidikannya dihentikan karena bukan tindak pidana,” papar Semawa mengutip surat dari Polres Buleleng.
Sebelumnya, Ketua Sawan Ida Ayu Kade Sadnyani usai dimintai keterangan di Polsek Sawan, Rabu 22 Nopember 2023 didampingi oleh Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus) Antonius Sanjaya Kiabeni menyebutkan, Pengurus LPD Desa Adat Sawan, Kecamatan Sawan dibuat pusing oleh ulah nasabah yang disebutnya wanprestasi, bahkan kembali berulah dengan melaporkan LPD Sawan ke Polsek Sawan dengan tuduhan penggelapan buku tabungan, bahkan disebutkan kasus yang bergulir di Polres Buleleng pada bulan Juli 2022 telah tercapai kesepakatan melalui mediasi.
“Hasil kesepakatannya Gede S melalui kuasa hukumnya meminta agar hutang tersisa dibayar pokoknya saja. Dan bertanggungjawab atas sisa hutang sebesar Rp 378,5 juta dari total hutang sebesar Rp 500 juta. Dan tenggat waktu pembayaran yang disepakati 14 bulan terhitung hingga Desember 2023,” terang Sadnyani.
Anehnya menurut Sadnyani, di luar kesepakatan tersebut melalui kuasa hukumnya Gede S meminta ganti rugi sebesar Rp 700 juta karena mengaku rugi secara material dengan memalsukan nama kliennya. Karena diluar kesepakatan tuntutan ganti rugi tersebut ditolak mentah-mentah.
Bahkan setelah ditolak tuntutan itu turun menjadi Rp 200 juta bahkan menjadi hanya permintaan uang jalan dan hal itu memantik adanya dugaan pemerasan. Namun demikian permintaan itu dipenuhi sebesar Rp 50 juta.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul