search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jawaban Kejati Bali Soal Petinggi Imigrasi Ajukan Penangguhan Penahanan
Selasa, 28 November 2023, 10:44 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jawaban Kejati Bali Soal Tersangka Petinggi Imigrasi Ajukan Penahanan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus OTT Pungli Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Sebagaimana disampaikan Putu Agus Eka Sabana, selaku Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Bali, Selasa (28/11) bahwa penangguhan penahanan terhadap tersangka HS dilakukan dengan berbagai pertimbangan oleh penyidik. 

"Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka HS oleh Dirjen Imigrasi dapat kami sampaikan pertimbangan alasan sebagaimana pasal 21 ayat (1) KUHAP," ungkap Sabana.

Menjamin untuk tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Penyidik ditegaskan Sabana, telah mempertimbangkan dengan seksama surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi tanggal 21 November 2023 dan surat Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai yang diajukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan internal dan evaluasi.

Pihaknya mengaku sangat mengapresiasi komitmen jajaran kantor imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang.

"Penyidik terhitung Senin tanggal 27 November 2023, menangguhkan penahanan terhadap diri tersangka HS. Tersangka HS diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bali setiap hari Senin dan hari Jumat serta kewajiban lain yang ditentukan oleh penyidik," bebernya.

Ditegaskannya bahwa tindakan ini (penangguhan) tidak menghentikan proses penyidikan dalam perkara ini. Bahwa saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti.

"Harapan dalam waktu dekat ada perkembangan baru yang bisa kami sampaikan kepada publik," tutup Sabana.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami