Terima Gratifikasi, Sekretaris MA Nonaktif Keliling Bali Naik Helikopter Bareng Windy Idol
bbn/cnnindonesia.com/Terima Gratifikasi, Sekretaris MA Nonaktif Keliling Bali Naik Helikopter Bareng Windy Idol.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12) terkuak fakta mencengangkan.
Di mana Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan disebut menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk berkeliling Bali dengan helikopter bersama sejumlah wanita.
Baca juga:
Rafael Alun dan Istri Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M, Salah Satunya dari Perusahaan di Bali
"Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, terdakwa [Hasbi Hasan] menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC)," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/12).
"Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana," lanjut jaksa.
Windy Yunita yang dimaksud ialah Finalis Indonesian Idol 2014. Dalam proses penyidikan sebelumnya, Windy telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi dan dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.
Selain dari Devi Herlina, Hasbi disebut juga menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp100 juta dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai dengan maksud supaya anggaran pembangunan gedung pengadilan tersebut dibantu.
Penerimaan uang Rp100 juta itu melalui perantara Danil Afrianto selaku Anggota TNI/Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum MA.
Hasbi juga menerima gratifikasi berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen yang disebut 'SIO' senilai Rp120.100.000 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna terkait pengurusan perkara-perkara di MA.
Kemudian pada 24 Juni 2021-21 November 2021, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua sewa unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai Rp240.544.400 dari Menas Erwin.
Selanjutnya pada 21 November 2021-22 Februari 2022, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.
Total gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang diterima Hasbi seluruhnya sebesar Rp630.844.400.
Selain itu, Hasbi bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA.
Suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang beproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh yang juga diproses hukum KPK-- kini telah dinyatakan bebas-- atas kasus serupa menjadi salah satu majelis hakim yang mengadili perkara Budiman di tingkat kasasi tersebut. (sumber: cnnindonesia.com)
Setelah terungkap suap pengurusan perkara tersebut, Budiman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan menang.
Editor: Robby
Reporter: bbn/net