Liburan di Bali, Dua Pasang Warga Jatim Kepergok Mencuri di Toko Karangasem
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Polres Karangasem meringkus dua pasang komplotan pelaku pencuri yang beraksi di dua toko di wilayah Kecamatan Bebandem dan Kecamatan Karangasem.
Keempat pelaku yaitu, Ahmad Fauzi (46), Sugeng Tri Wahyudi (47) serta dua orang emak-emak bernama Alifah (57) dan Suryanah (53) dimana semuanya berasal dari Jawa Timur.
Baca juga:
Diduga untuk Ritual, Polisi Telusuri Motif Penanam Benda Mencurigakan di Pura Pasar Agung
Kanit 1 Satreskrim Polres Karangasem, IPDA. I Made Sutama dalam rilis pers yang berlangsung Selasa (5/12/2023) di Lobi Polres Karangasem mengungkapkan, Aksi pelaku ini terbilang sudah terstruktur dan rapi sehingga aksi mereka bisa lolos dari pantauan.
Dalam melancarkan aksinya, dua pelaku perempuan Alifah dan Suryanah berperan sebagai eksekutor, sedangkan dua lainnya nyaitu Fauzi berperan sebagai sopir dan Sugeng merupakan orang yang mengarahkan untuk melakukan pencurian.
“Dua pelaku eksekutor ini masuk ke dalam toko untuk mengambil susu kaleng lalu dijepit di paha, saat beraksi posisi luput dari pantauan CCTV karena terhalangi oleh seorang perempuan inisial VTW (38) yang diduga merupakan salah satu komplotan, namun saat ini belum ditetapkan dan masih dalam pemeriksaan karena belum cukup bukti," ujar Sutama didampingi Kasi Humas Polres Karangasem, IPTU. I Gede Sukadana.
Belakangan juga terungkap bahwa seluruh tersangka ini datang ke Bali untuk berlibur, hanya saja setelah sehari menginap di wilayah Denpasar, muncul keinginan untuk mencuri dan target mereka mencuri ke wilayah Kabupaten Karangasem.
Para pencuri ini juga sengaja menyasar Toko yang menjual susu kaleng dengan alasan agar mereka mudah untuk menjualnya kembali.
Kasus ini akhirnya berhasil terungkap usai pemilik toko melakukan pengecekan rekaman CCTV, dimana dalam rekaman tersebut mereka mencurigai gerak gerik para pelalu yang sempat mondar-mandir di dalam toko. Setelah melihat rekaman, pihak toko kemudian langsung mengecek barang - barang, hingga menemukan ada sejumlah susu kaleng yang hilang.
“Dari rekaman CCTV tersebut kemudian kita lakulan penyelidikan hingga berhasil menemukan terduga pelaku, setelah dilakukan interogasi mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian di dua toko," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs