Kasus Lift Maut, Bos Resor Alami Gangguan Jiwa Tidak Ditahan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kasus lift maut dengan tersangka owner Ayutera resort, Vincent Juwono dan kontraktor lift, Mujana dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Pelimpahan berlangsung Rabu lalu (3/1/2023). Akan tetapi, hanya Mujiana yang ditahan, sedangkan bos Ayutera tidak ditahan.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ganantaka membenarkan bahwa Vincent Juwono tidak ditahan. "Saat akan kami bawa ke kejaksaan, keluarganya datang membawa surat," ujarnya, Jumat (5/1/2023).
Saat surat itu dibaca, ternyata dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa Vincent mengidap gangguan kejiwaan. Hal itu sesuai hasil tes yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
"Surat keterangan itu dikeluarkan oleh rumah sakit jiwa Bangli," imbuh dia.
Berdasarkan surat keterangan itu, maka pelimpahan tahap II ke kejaksaan hanya melimpahkan barang bukti dan berkas saja. Tersangka Vincent tidak dilimpahkan dan tidak ditahan.
Meski demikian, pihak kepolisian memberikan kewenangan ke kejaksaan mengenai nasib tersangka Vincent. Karena berkas kini sudah di kejaksaan. Akan tetapi, khusus tersangka Vincent yang merupakan owner masih dicek visumnya untuk memastikan sakit yang diderita.
"Kami menunggu hasil visum adanya gejala gangguan jiwa terhadap tersangka Vincent maka kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, kasus lift maut menimpa lima pekerja di resort yang nik lift bersamaan pada September 2023. Saat akan naik, tali slingnya putus. Akhirnya, lift masuk jurang dan menewaskan lima pekerja.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr