Kejari Tabanan Tetapkan Tersangka Pada Dua Kasus Korupsi, Ini Rinciannya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan tersangka pada dua kasus korupsi Jumat, (12/1).
Pertama, penyimpangan dalam penyaluran tujuh pinjaman atau kredit di LPD Mundeh, Kecamatan Selemadeg Barat pada 2018, 2019 dan 2020. Kedua kasus korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020.
Kejari Tabanan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi LPD Mundeh. Kedua tersangka tersebut antara lain berinisial INM dan IGS. Keduanya memiliki kapasitas sebagai pengawas LPD sekaligus peminjam serta Ketua LPD.
Korupsi di tubuh LPD Mundeh ini terjadi sepanjang 2018-2020. Dalam kasus ini, INM selaku pengawas LPD melakukan pinjaman fiktif. Satu pinjaman atas namanya sendiri dan satunya lagi menggunakan inisial PK.
Nilai pinjaman yang diajukan INM tersebut menyimpang dari BMPK atau Batas Maksimum Pemberian Kredit. Selain itu, surat jaminan yang dipakai sebagai agunan juga tidak jelas dan tidak diserahkan kepada LPD.
“Ada pemalsuan dokumen, pencatatan keuangan yang tidak sesuai, kemudian menggunakan nama yang tidak sesuai dengan KTP sebanyak tujuh perjanjian dengan nilai sebesar Rp 3,2 miliar,” ujar Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati.
Kasus LPD Mundeh ternyata berkaitan dengan korupsi yang terjadi di tubuh Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri. Karena uang tersebut dipakai untuk pengelolaan DAPM Swadana Harta Lestari.
Perbuatan INM tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 927 juta lebih. Selain itu, terdapat dua pinjaman yang masih berstatus diragukan yang nilainya mencapai Rp 846,6 juta lebih. “Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar,” ujar Herawati.
Terhadap kerugian tersebut, pihak Kejari Tabanan telah melakukan penyitaan yang nilainya mencapai Rp 31 juta. Penyitaan tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi LPD Mundeh yang sejauh ini masih sehat dan berjalan efektif. Sehingga nilai penyitaan relatif kecil untuk menghindari terganggunya operasional LPD.
Terkait perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik Kejari Tabanan menerapkan ketentuan pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP junsto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal satu tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri.Penetapan tersangka ini setelah jaksa melakukan pemeriksaan maraton dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) I Nengah Ardika mengungkapkan para tersangka itu yakni NPA, IWS, LM dan NPW. Mereka diduga melakukan korupsi dana PNPM Mandiri pada periode 2017-2020.
Tersangka NPA merupakan manajer dan tiga tersangka lainnya sebagai bendahara, kasir dan koordinator kelompok.
Ia menyebutkan ada beberapa modus yang dilakukan tersangka yakni memanipulasi pinjaman atau pinjaman fiktif, penggunaan dana operasional tidak sesuai dengan SOP. Ada juga pembuatan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Bahkan modus mereka juga ada penggunaan dana operasional yang melebihi dari petunjuk teknis hingga ada dana angsuran dari nasabah yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh mereka.
Atas kelakuan mereka, kerugian negara dihitung mencapai Rp 5,2 miliar lebih. Penyidik khusus Kejari Tabanan pun menyita uang yang diduga hasil korupsi dari para tersangka sebanyak Rp 3,094 miliar lebih. Adapun dana yang disita dari pengembalian tersangka dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika menyampaikan para tersangka ditetapkan dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 UU Anti Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. terangnya.
Empat tersangka itu kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan sebagai tahanan titipan. Mereka kini menunggu proses pelimpahan ke pengadilan.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab