search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
31 Terdakwa Pelaku Judi Online Autocuan88 Diadili Bertahap di PN Denpasar
Kamis, 18 Januari 2024, 14:11 WITA Follow
image

beritabali/ist/31 Terdakwa Pelaku Judi Online Autocuan88 Diadili Bertahap di PN Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sebanyak 31 pelaku dalam perkara judi online situs Autocuan88 diseret dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/01). Dari puluhan terdakwa tersebut disatukan menjadi sembilan berkas dan secara bertahap baru lima pelaku yang diadili. 

Terbongkarnya kasus judi online di Bali ini tepatnya pada 18 Agustus 2023 di Marina Suites, Denpasar. Mereka yang diadili Soni Agusta (32), Marchekal Sharon Mangoli (23), Muhamad Irpan (25), Aka Bhakti Asia Saleh (20), dan Ocke (26). 

Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putra Udhyana Pidada menjelaskan, para terdakwa ditangkap di Marina Suites kamar 54 Jalan Tukad Balian No. 191 Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. 

Bahwa tugas dan tanggung jawab para Terdakwa selaku telemarketing dalam perjudian online Autocuan88 tersebut adalah memasarkan atau mensosialisasikan website judi online Autocuan88

"Dengan cara pengiklanan melalui aplikasi whatsapp blast/broadcast untuk mengajak calon pemain untuk bergabung dan bermain judi di Autocuan88," papar JPU dalam sidang dakwaan. 

Atas operasional judi online tersebut, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana," tukas JPU soal dakwaan terhadap lima terdakwa.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami