Iming-imingi Untung Besar, Eks Karyawan Bank BUMN Tipu Nasabah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mantan karyawan Bank BUMN bernama Putu Bagus Indra Mulia Nugraha (30) terpaksa berurusan dengan Polisi karena melakukan penipuan uang dana nasabah. Modus operandi yang dilakukanya yakni mengiming-imingi nasabah dengan keuntungan besar, padahal semua itu hanya tipu daya.
Kasus penipuan ini disampaikan Plt Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Suta di mapolsek Denpasar Selatan, pada Kamis 18 Januari 2024. Ia mengatakan tersangka asal Panjer, Denpasar Selatan itu merupakan mantan Admin Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sudah tidak diperpanjang kontraknya di bank BUMN tersebut sejak Desember 2022. Meski sudah tidak bekerja lagi, ia masih dihubungi para nasabah untuk melakukan transaksi ilegal.
Kasus ini dibeberkan oleh PLT Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari pada Kamis 18 Januari 2024.
Terungkapnya kasus penipuan ini terjadi di sebuah restoran, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan, dengan Korban I Komang Tirtayasa. Pelaku menggunakan modus membujuk korban agar mau membantu nasabah yang akan top up KUR di bank.
"Pelaku menjanjikan keuntungan bunga 10 persen, tapi uangnya malah pelaku pakai sendiri," ungkap AKBP Bayu.
Bermula, korban dihubungi oleh pelaku untuk membicarakan bisnis. Korban sendiri masih percaya pelaku adalah karyawan bagian kredit pada bank cabang di Kuta Raya. Sedianya, pelaku yang menerima dan melayani pengajuan pinjaman KUR dari para nasabah. Namun, pada faktanya, Bagus Indra sudah putus kontrak dengan Bank tersebut.
"Mereka janjian bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) pada 29 April 2023," ungkapnya.
Setelah bertemu, pelaku mengatakan ada nasabah yang mengajukan Top Up KUR di Bank, tapi tidak mempunyai dana. Sehingga, Bagus Indra meminta agar korban membantu untuk top up nasabah yang dimaksud.
Mantan admin KUR Bank BUMN selama delapan tahun itu mengaku, nantinya korban akan diberi keuntungan bunga 10 persen, jika KUR sudah cair. Karena di iming-imingi diberikan keuntungan berupa bunga, korban pun tertarik.
"Hingga korban bersedia menyerahkan uang sebesar Rp 206 juta kepada pelaku melalui transfer pada Februari 2023," ujarnya.
Namun, apes bagi korban. Usai menyerahkan uang pelaku menghilang alias tidak bisa dihubungi lagi. Walhasil, korban berinisiatif mengecek ke tempat kerja Bagus Indra.
"Setelah di cek, ternyata pelaku sudah tidak bekerja lagi di sana sejak Desember 2022, dan sudah tidak menerima nasabah yang mengajukan KUR. Hingga korban Tirtayasa melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Selatan," bebernya.
Menerima laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Titan Kurniawan mendatangi rumah pelaku, namun dia tidak berada di rumah. Lantas, pada akhirnya Bagus Indra datang ke Polsek dan menyerahkan sendiri uang tersebut, pada Senin 15 Januari 2024.
"Ia mengakui uang yang diserahkan oleh korban sudah dipergunakan oleh tersangka untuk membayar hutang dan judi online," ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita yakni bukti transfer uang ke rekening tersangka, serta bukti percakapan antara tersangka dengan korban melalui aplikasi Whatsapp.
Iptu Titan menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy