search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tarif Sampah di Bangli Naik 650%, Komang Suarsana: Gratiskan Masyarakat Miskin
Selasa, 23 Januari 2024, 20:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tarif Sampah di Bangli Naik 650%, Komang Suarsana: Gratiskan Masyarakat Miskin.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Tarif retribusi pelayanan kebersihan atau pemungutan sampah di Bangli bakalan naik. Untuk rumah tangga, tarif retribusi yang semula Rp2.000 menjadi Rp15.000 per bulan per kepala keluarga. Kenaikan tarif ini sangat dramatis, 650%!

Penyesuaian tarif retribusi Pelayanan Kebersihan diatur dalam Perda 5 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini sudah disahkan oleh DPRD Bangli pada akhir tahun 2023 lalu.

Kabar kenaikan tarif sampah itu kontan mengejutkan masyarakat Bangli yang terpantau hingga Senin (21/1/2024). Menanggapi kondisi ini, seorang tokoh masyarakat Bangli, Dr.Drh.Komang Suarsana, MMA. berpandangan, jika retribusi sampah merupakan tanggung jawab pemerintah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.                                   

Namun, menurut Komang Suarsana yang notabene caleg DPRD Bangli dari Partai Golkar nomor urut 1 itu, penarikan retribusi sampah, harus berbanding dengan pelayanan yang diberikan, dan memenuhi unsur keterjangkauan.

"Harus dipahami, bahwa konteks pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten seperti Bangli, itu kan terbatas, sumber-sumber pendapatan itu harus mampu dikaji, untuk dilihat mana sektor-sektor yang sifatnya bisa memberikan pemasukan bagi pendapatan daerah," ujarnya, Senin (22/1/2024).

Baca juga:
Bangli dari Kacamata Komang Suarsana 'KOS'">Melihat Potensi Bangli dari Kacamata Komang Suarsana 'KOS'

"Terkait retribusi sampah, saya kira antara apa yang dibayar oleh masyarakat dengan pelayanan yang diberikan oleh unit-unit pemerintah kabupaten, harus seimbang, dan harus juga memenuhi unsur keterjangkauan dari sisi kemampuan pendapatan masyarakat," lanjutnya.

Suarsana menambahkan, untuk konteks kenaikan retribusi sampah, harus melihat kelompok masyarakat yang ada. Apalagi dalam kondisi pasca pandemi Covid-19 saat ini, yang sangat berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat. 

"Tapi pada pokoknya, meskipun ada kenaikan, maka pelayanan itu juga harus dimaksimalkan, harus ditingkatkan, kalau begitu masyarakat pasti tidak komplain, atau akan merasa puas, kalau apa yang dikeluarkan, seimbang dengan pelayanan yang didapatkan," terangnya.

Menurut Kos — panggilan akrab Komang Suarsana, harus ada klasterisasi tertentu, yang membedakan penarikan retribusi, tergantung dari kemampuan ekonomi masyarakat.

"Harus ada klasterisasi pada kelompok masyarakat menengah atas, di perumahan misalnya, retribusi sampahnya tidak boleh ada subsidi dari pemerintah murni pembiayaan untuk angkutan, operasional, dan tenaga pengangkut harus, diperhitungkan dari pembiayaan yang dipungut dari masyarakat," katanya.

"Tapi pada kelompok menengah ke bawah, khususnya kelompok masyarakat miskin atau penerima bantuan sosial, itu justru kalau perlu digratiskan, karena masyarakat ini kan, ada beban pengeluaran lain, selain kebutuhan dasarnya, maka akan mengganggu keterpenuhan kebutuhan dasar mereka," sambung Kos.

Pihaknya pun kembali menegaskan, kenaikan retribusi sampah tidak menjadi soal, apabila disertai dengan peningkatan pelayanan.

"Tidak apa-apa naik, asal kita lihat kemampuan masyarakat dan disertai dengan pelayanan yang semakin maksimal," tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli, Putu Ganda Wijaya mengatakan, penyesuaian tarif retribusi sampah di Bangli mengacu pada biaya operasional pelayanan yang tinggi.

Selain itu, tarif retribusi yang selama ini berlaku belum pernah ada perubahan. Pelayanan kebersihan dalam hal ini pemungutan sampah meliputi sejumlah titik, mulai dari jalur utama Kota Bangli hingga jalur utama di kota kecamatan.

Baca juga:
Komang Suarsana 'KOS', Pernah Jualan Es Lilin, Selalu Juara Kelas">Cerita Masa Kecil Komang Suarsana 'KOS', Pernah Jualan Es Lilin, Selalu Juara Kelas

"Semua jenis objek retribusi mengalami kenaikan. Seperti sampah rumah tangga per KK, dari awalnya Rp 2.000 per bulan menjadi Rp 15.000 per bulan. Instansi pemerintah atau swasta dari Rp 25 ribu per bulan menjadi Rp 40 ribu per bulan," sebutnya.

Untuk penginapan, losmen, homestay, hotel, kata dia, tarif retribusi sampah dari awalnya Rp 20 ribu per bulan menjadi Rp 50 ribu per bulan. Sedangkan untuk restoran, bar, rumah makan, kata Ganda, dibedakan menurut skalanya.

"Kalau skala kecil tarifnya Rp30 ribu per bulan, sedang Rp 65 ribu per bulan, dan besar Rp 100 ribu per bulan. Kalau Perda sebelumnya kan disamakan, hanya Rp 20 ribu per bulan," demikian dia menjelaskan. 

"Semua jenis objek retribusi mengalami kenaikan. Seperti sampah rumah tangga per KK, dari awalnya Rp 2.000 per bulan menjadi Rp 15 ribu per bulan. Instansi pemerintah atau swasta dari Rp 25 ribu per bulan menjadi Rp 40 ribu per bulan," sebutnya.

Untuk penginapan, losmen, homestay, hotel, kata dia, tarif retribusi sampah dari awalnya Rp 20 ribu per bulan menjadi Rp 50 ribu per bulan.
Sedangkan untuk restoran, bar, rumah makan, kata Ganda, dibedakan menurut skalanya.

"Kalau skala kecil tarifnya Rp 30 ribu per bulan, sedang Rp 65 ribu per bulan, dan besar Rp 100 ribu per bulan. Kalau Perda sebelumnya kan disamakan, hanya Rp 20 ribu per bulan," tandas Ganda.                          

Kendati Perda yang mengatur retribusi terbaru ini telah disahkan oleh DPRD, Putu Ganda Wijaya mengatakan, tarif terbaru belum bisa diterapkan.
Ini karena masih ada proses yang harus dilalui di Bagian Hukum Setda Bangli.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami