search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Lahan Bandara Letkol Wisnu Sumberkima Buleleng Bermasalah
Rabu, 31 Januari 2024, 21:26 WITA Follow
image

beritabali/ist/Lahan Bandara Letkol Wisnu Sumberkima Buleleng Bermasalah.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Lahan Bandar Udara atau Bandara Letkol Wisnu Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak Buleleng menuai masalah baru. Kasus tersebut mencuat setelah salah satu pemilik lahan di lokasi bandara, H. Mohammad Rasyid tidak mendapatkan haknya sesuai dengan perjanjian. 

Melalui kuasa hukumnya Wirasanjaya dari Firma Hukum Global Trust, Rasyid membuka kembali kasus tukar guling lahan miliknya berlokasi tepat di run way bandara tersebut. 

“Luasnya 56,5 are dan tepat berada di tengah-tengah run way,” beber Wirasanjaya, Rabu 31 Januari 2024.

Wirasanjaya membeberkan awal mula kasus kliennya bermasalah saat pemerintah hendak membangun lapangan terbang di lokasi tersebut. Lahan milik kliennya menjadi salah satu lokasi yang terkena bagian proyek. 

Selanjutnya dilakukan proses tukar guling dengan lahan di tempat lain. Komposisi tukar guling yakni lahan milik Rasyid seluas 56,5 are ditukar dengan lahan seluas 84,75 are.

Pemkab Buleleng menukar tanah tersebut dengan sebidang tanah negara di Dusun Pegametan, Desa Sumberkima dengan luas 45 are. Sementara 34,75 are sisanya diganti rugi dengan nilai Rp4 juta per are. Besaran kompensasi yang dikantongi Rasyid sebesar Rp159 juta.

“Proses ganti rugi itu dituangkan dalam berita acara dan telah selesai namun proses tukar guling tanah tidak terlaksana hingga kini. Saat klien saya hendak menguasai lahan seuas 45 are tersebut ternyata telah ditempati pihak lain,” papar Advokat yang akrab disapa Cong San.

Cong San mengaku memiliki bukti otentik atas kepemilikan lahan kliennya serta bukti pemerintah belum menyelesaikan proses ganti rugi. 

“Kami sudah layangkan dua kali permintaan klarifikasi kepada Pemkab Buleleng pada 27 Desember 2023 dan 16 Januari 2024. Jika tidak diindahkan kami akan tempuh jalur hukum untuk membatalkan perjanjian tersebut,” tegasnya. 

Menyikapi adanya permasalahan lahan pada Bandara Letkol Wisnu Desa Sumberkima ditanggapi DPRD Buleleng. Melalui Komisi II sejumlah pihak terkait dipanggil untuk dimintai penjelasan. Diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Buleleng, Gede Gunawan AP, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Gede Sugiartha Widiada termasuk Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng.

Komisi II DPRD Buleleng memanggil sejumlah pihak terkait untuk memastikan proses-proses yang telah dilakukan hingga secara tiba-tiba ada pengaduan masyarakat. 

“Sesuai surat perintah dari Ketua DPRD untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang dikuasakan kepada Kantor Pengacara Global Yustisia Law Firm,” jelas Ketua Komisi II Putu Mangku Budiasa.

Mangku Budiasa mengatakan, pihak terkait yakni Pemerintah Kabupaten Buleleng diminta untuk menjelaskan proses tukar guling atau ganti rugi saat lahan air strip itu dibangun. Dan selanjutnya semua informasi dan data itu akan dikumpulkan sehingga dinas terkait mengumpulkan bukti-bukti pendukung, sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaiakan dan di terima oleh semua pihak.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami