Tersangka Kasus Lift Maut Ubud Ditahan di Rumah, Dipasangi Pendeteksi Tubuh Cegah Kabur
bbn/dok beritabali/Tersangka Kasus Lift Maut Ubud Ditahan di Rumah, Dipasangi Pendeteksi Tubuh Cegah Kabur.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kasus lift maut yang merenggut lima karyawan resort bergulir ke pengadilan pada Kamis sore (1/2/2024). Namun sidang tertunda, karena formasi sidang tidak lengkap.
Dalam tahap baru itu, owner resort Vincent Juwono yang sebelumnya tidak ditahan, sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Gianyar. Jika sebelumnya tidak ditahan karena melampirkan surat gangguan jiwa, kali ini dia ditahan.
Bedanya, owner ditahan di rumah. Alias menjadi tahanan rumah. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar, Komang Adi. "Tersangka memerlukan pengobatan psikiatri secara teratur dan berkelanjutan," kata dia, Jumat (2/2/2024).
Dikatakan, saat ditahan di rumah, Vincent mendapat pengawasan ketat dari kejaksaan. "Kami pasangi alat deteksi khusus di tubuhnya. Kami bisa pantau pergerakan, agar tidak keluar dari rumah," jelas dia.
Penahanan Vincent di rumah berlaku hingga 20 hari ke depan. Status tahanan rumah bisa diperpanjang sesuai situasi.
Sebagaimana diketahui, kasus lift maut diusut oleh Polres Gianyar dengan menetapkan dua tersangka. Satu, Mujiana selaku operator/kontraktor lift. Mujiana ditahan di Rutan dan berstatus terdakwa. Tersangka kedua, owner resort Vincent Juwono ditahan di rumahnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr