Petugas Gabungan Tertibkan Ratusan APK Melanggar di Tabanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Setelah diberikan surat peringatan pada Senin (5/2) petugas gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan bongkar paksa terhadap ratusan Alat Peraga Kampanye atau APK seperi baliho atau banner yang melanggar.
Pembongkaran paksa APK melanggar ini dilakukan di beberapa titik, yakin kawasan Tabanan Kota, Jalan Flamboyan, Rumah Sakit Kasih Ibu, Gerokgak, pemakaman Muslim Wanasari dan Sanggulan. Total tim gabungan membongkar 166 buah APK.
Ketua Bawaslu Tabanan Ketut Narta mengatakan, pembongkaran APK yang sudah terbukti melanggar aturan kampanye ini dilakukan karena mengganggu ketertiban umum serta pengguna kendaraan yang melintas.
“Jika tidak dilakukan pencabutan ini akan berdampak fatal terhadap pengguna jalan terlebih saat ini dalam kondisi cuaca buruk dan angin kencang,” ujarnya.
Narta menilai, saat cuaca buruk terutama angin kencang APK rentan roboh atau tercabut sehingga dapat menimbulkan kecelakaan ataupun peristiwa lainnya yang tidak diinginkan.
Selain itu, Ketut Narta menjelaskan untuk baliho yang di pasang di areal pemakaman merupakan bagian dari pelanggaran karena baliho tersebut menggangu pengunaan jalan yang melintas di trotoar.
“Ketika masyarakat mau melakukan penguburan sulit untuk melintas karena berisi baliho,” ujarnya.
Narta menyebutkan, masih ada sebagian baliho yang melanggar di Tabanan. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan penertiban sebelum masa tenang kampanye Pilpres 2024.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab