Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Komeng Tembus 1,5 Juta Suara, Melesat Tinggalkan Aanya & Jihan Fahira

Minggu, 18 Februari 2024, 18:41 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/cnnindonesia.com/Komeng Tembus 1,5 Juta Suara, Melesat Tinggalkan Aanya & Jihan Fahira

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Komedian Komeng tercatat mendapatkan 1,5 juta suara dalam hasil perhitungan sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru mencapai 52,31 persen.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di situs KPU per Minggu (18/2) pada pukul 13.30 WIB, pria bernama asli Alfiansyah itu mengantongi 1.556.735 suara atau 12,4 persen. Ini naik dari capaian 1.418.221 suara atau 12,26 persen pada real count KPU di hari sebelumnya.

Komeng menjadi yang teratas dalam perburuan kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Komedian kenamaan tanah air itu mencalonkan diri untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat.

"Terima kasih semuanya buat warga jawa barat yang mencoblos maupun yang tidak, pokoknya terima kasih banyak," ucap Komeng kepada CNN Indonesia TV yang tayang pada Jumat (16/2).

"Paling enggak saya senang ... saya sudah dilibatkan jadi calon legislatif. Jadi calon saja itu sudah terima kasih kepada para warga Jawa Barat," imbuhnya.

Tepat di belakang Komeng, ada caleg DPD RI bernama Aanya Rina Casmayanti. Ia sementara membuntuti Komeng dengan perolehan 686.160 suara alias 5,46 persen.

Di urutan ketiga ada artis Jihan Fahira. Istri dari Primus Yustisio itu sekarang memperoleh 598.451 suara atau 4,77 persen.

Akan tetapi, ini bukan hasil akhir karena masih menunggu perhitungan manual KPU.

Terlebih, ada kejanggalan Sirekap Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 imbas perbedaan antara jumlah perolehan total suara partai dengan jumlah akumulasi suara yang didapatkan masing-masing caleg.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan Sirekap bukan penentu rekapitulasi. Penentu hasil Pemilu adalah penghitungan manual.

"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja pada Kamis (15/2).(sumber: cnnindonesia.com)
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami