search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidak 14 Kafe di Delod Berawah Periksa Identitas Karyawan Duktang
Senin, 18 Maret 2024, 09:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sidak 14 Kafe di Delod Berawah Periksa Identitas Karyawan Duktang.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Petugas gabungan kembali melakukan sidak atau pemeriksaan identitas penduduk pendatang di wilayah Kecamatan Mendoyo, Jembrana Sabtu (16/03/2024) malam. 

Pemeriksaan difokuskan pada belasan tempat usaha yang ada di wilayah Desa Delod Berawah. Total ada 63 karyawan yang membawa KTP, dan dua orang diantaranya tak dilengkapi dengan identitas yakni KTP. 

Mereka kemudian diberikan pembinaan untuk segera mengurus KTP dan surat keterangan penduduk non permanen. Puluhan personel tim gabungan dari Polres Jembrana, Satpol PP Jembrana hingga Pecalang Desa Adat setempat menjajagi satu per satu tempat hiburan malam di wilayah tersebut dalam kurun waktu empat jam lebih. 

Jumlah penduduk yang didata sebanyak 65 orang berasal dari berbagai wilayah. Total ada sekitar 14 tempat usaha yang didatangi untuk melakukan pemeriksaan identitas penduduk pendatang.

Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya saat dikonfirmasi Minggu 17 Maret 2024 mengatakan selain memang agenda rutin, juga menjadi bagian dari Operasi Cipta Kondisi 2024 yang dilaksanakan Polres Jembrana. 

Tim gabungan yang juga melibatkan Pecalang Desa Adat tersebut menjajagi satu per satu tempat hiburan malam yang ada. Total ada 65 karyawan yang berhasil didata petugas. 

Dari jumlah tersebut, 63 orang diantaranya mengantongi KTP dan dua diantaranya tanpa identitas KTP. Dua orang penduduk pendatang yang tanpa KTP diberikan pembinaan dengan dibuatkan surat pernyataan untuk segera mengurus KTP, ungkapnya. 

Sementara untuk 63 orang penduduk pendatang, tetap diimbau untuk segera mengurus surat keterangan penduduk non permanen.

"Petugas juga mengarahkan ke pemilik atau penanggung jawab tempat usaha untuk tetap mengimbau karyawannya agar menyelesaikan surat keterangan penduduk non permanen," tegasnya. 

Dia juga menegaskan, para penduduk pendatang untuk selalu melaporkan diri ke kepala lingkungan setempat atau yang berwenang.

"Terkait dengan yang tidak membawa KTP, kita sudah minta kepada Polprades setempat untuk menindaklanjutinya," tandasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami