Angkutan Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran di Gilimanuk, Sanksi Dikenakan bagi Pelanggar
beritabali/ist/Angkutan Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran di Gilimanuk, Sanksi Dikenakan bagi Pelanggar.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih seperti kereta tempelan, kereta gandengan, serta pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan dibatasi selama arus mudik Lebaran 2024.
Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik, Gilimanuk, I Made Ardana, mengatakan bahwa pembatasan ini merupakan bentuk antisipasi pemerintah untuk memastikan keselamatan pengguna angkutan jalan.
Pembatasan juga berlaku untuk pembelian tiket radius larangan sejauh 2 km dari titik tengah Pelabuhan terluar atau terminal cargo, zona antre penundaan perjalanan di terminal cargo Gilimanuk, jembatan timbang, atau UPPKB Cekik.
Disinggung terkait sanksi bagi kendaraan angkutan barang yang melanggar, Ardana mengatakan, bagi kendaraan yang melanggar aturan pembatasan ini, akan dikenakan sanksi penundaan perjalanan dan dikandangkan di tempat yang telah disediakan.
"Kami harap dengan adanya sosialisasi ini, para pengguna jalan dapat memahami dan mentaati aturan yang berlaku sehingga kelancaran dan keselamatan arus mudik dan balik Lebaran 2024 dapat terjamin," ujar Ardana, Selasa (02/04/2024).
Sementara itu, kendaraan angkutan barang yang tidak diberlakukan pembatasan adalah pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, dan bahan pokok. Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi surat muatan yang sah.
Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, mensosialisasikan pembatasan angkutan barang, pengaturan lalu lintas jalan, dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2024.
UPPKB Cekik Gilimanuk telah melakukan persiapan jauh-jauh hari untuk menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Dengan adanya pembatasan dan pengaturan ini, diharapkan arus lalu lintas di Bali dapat berjalan lancar dan aman.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr