search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Airlangga Bantah Prabowo Siapkan Kabinet Berisi 40 Menteri
Kamis, 16 Mei 2024, 09:57 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Airlangga Bantah Prabowo Siapkan Kabinet Berisi 40 Menteri

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto membantah ada rencana membentuk kabinet dengan 40 menteri pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Airlangga mengaku tidak tahu tentang kabar tersebut. Ia merasa belum ada diskusi di internal koalisi Prabowo-Gibran Rakabuming.

"Belum pernah dibahas," kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5).

Kabar penambahan jumlah kementerian mencuat setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024. Kabar itu menyusul gemuknya koalisi Prabowo di pilpres lalu.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan ada kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara untuk merumuskan ulang jumlah kementerian. Saat ini, undang-undang hanya mengatur 34 kementerian.

DPR secara resmi mengusulkan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rapat perdana Badan Legislasi (Baleg) DPR usai masa reses anggota dewan, Selasa (14/5).

Rapat salah satunya mengusulkan perubahan Pasal 15 yang membatasi jumlah kementerian sebanyak 34. Dalam draf terbaru, DPR mengusulkan mengganti bunyi pasal tersebut sehingga jumlah kementerian tak lagi dibatasi melainkan sesuai kebutuhan.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengaku ketua umumnya, Prabowo Subianto, belum membahas wacana untuk menambah kementerian untuk pemerintahannya ke depan.

"Saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya Pak Prabowo. Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh," kata Dasco di kompleks parlemen, Selasa (14/5).

Namun, Dasco menyebut bahwa revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri tertentu. Menurut dia, penambahan jumlah kementerian jika nantinya diatur dalam UU murni karena sesuai kebutuhan. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami