Owner Lift Maut di Ubud Dituntut 14 Bulan, Tidak Ditahan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kasus sidang lift maut yang menewaskan 5 karyawan resort di Ubud kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
Owner resort Vincent Juwana dituntut 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar Fikri Abdul Komair pada Rabu (29/5/2024).
Meskipun telah dituntut, namun owner tidak dilakukan penahanan. Vincent sejak 31 Januari 2024 menjadi tahanan rumah.
"Kondisi post traumatik stres disorder ini sesuai catatan medis jadi perlu pengobatan psikiatri secara teratur," ujar Kasi Intel Kejari Gianyar Komang Adi Wijaya, ujar dia.
Dikatakan bahwa akibat diagnosa itu, Vincent menjadi sedih, trauma atas kasus yang menimpa serta mengalami penurunan nafsu makan.
"Namun ia tidak mengalami gangguan kesadaran, jadi tetap diproses hukum," ungkap dia.
Sebelumnya, kontraktor lift, yakni Mujiana telah divonis oleh hakim pada Rabu 17 April 2024. Mujiana dihukum 1 tahun 6 bulan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr