search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Owner Lift Maut di Ubud Dituntut 14 Bulan, Tidak Ditahan
Jumat, 31 Mei 2024, 15:36 WITA Follow
image

beritabali/ist/Owner Lift Maut di Ubud Dituntut 14 Bulan, Tidak Ditahan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Kasus sidang lift maut yang menewaskan 5 karyawan resort di Ubud kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. 

Owner resort Vincent Juwana dituntut 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar Fikri Abdul Komair pada Rabu (29/5/2024). 

Meskipun telah dituntut, namun owner tidak dilakukan penahanan. Vincent sejak 31 Januari 2024 menjadi tahanan rumah.

"Kondisi post traumatik stres disorder ini sesuai catatan medis jadi perlu pengobatan psikiatri secara teratur," ujar Kasi Intel Kejari Gianyar Komang Adi Wijaya, ujar dia.

Dikatakan bahwa akibat diagnosa itu, Vincent menjadi sedih, trauma atas kasus yang menimpa serta mengalami penurunan nafsu makan.

"Namun ia tidak mengalami gangguan kesadaran, jadi tetap diproses hukum," ungkap dia.

Sebelumnya, kontraktor lift, yakni Mujiana telah divonis oleh hakim pada Rabu 17 April 2024. Mujiana dihukum 1 tahun 6 bulan. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami