Ibu dan Tiga Anaknya Asal Rusia Melebihi Masa Tinggal di Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pelaku pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan warga negara asing (WNA) terus bertambah. Teranyar, empat warga negara Rusia, terdiri dari seorang ibu dan tiga anaknya, dideportasi dari Bali karena pelanggaran overstay.
Mereka telah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia selama lebih dari 60 hari. Keempat warga negara Rusia tersebut yakni TS (ibu), MA (anak laki-laki), BS (anak laki-laki), dan AS (anak laki-laki).
Pelaksanaan deportasi dilakukan pada Selasa, 4 Juni 2024 sekitar pukul 01:05 dini hari. Deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways QR 961 - QR 339 tujuan Denpasar - Doha - Moskow.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan deportasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut mengatur bahwa orang asing yang telah berakhir masa berlakunya izin tinggalnya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Deportasi ini diharapkan dapat menjadi pesan yang jelas untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian oleh WNA di wilayah Bali," ujarnya, pada Kamis 6 Juni 2024.
Pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penindakan dalam upaya menjaga kedaulatan negara serta penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
Pramella juga menghimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
"Kami harap dengan tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi contoh bagi WNA lainnya agar tidak coba-coba untuk melakukan kesalahan serupa," imbuhnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy