Polisi: Ibu Yang Lecehkan Anak di Tangsel Tidak Alami Gangguan Jiwa
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polda Metro Jaya memastikan sosok tersangka pelecehan terhadap anak kandung berinisial R (22) tidak mengalami gangguan jiwa apapun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal tersebut dipastikan oleh tim psikolog usai melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
"Hasil pemeriksaan kejiwaan atau psikologis oleh tim psikolog dan psikiatri terhadap tersangka R, bahwasanya tidak ditemukan gangguan kejiwaan tersangka R," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6).
Berdasarkan temuan itu, Ade Safri memastikan pihaknya bakal memproses hukum tersangka R sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Di mata hukum tersangka R dapat dimintai tanggung jawab hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya," pungkasnya.
Sebelumnya polisi telah menetapkan ibu berinisial R (22) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5) di Tangerang Selatan. Peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat R ditawari pekerjaan oleh akun Facebook bernama Icha Shakila.
Saat itu, R dimita untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang. Dua hari berselang, akun itu kembali menghubungi R dan memintanya untuk membuat sebuah konten video berhubungan badan dengan sang suami.
Namun, karena sang suami tak ada, pemilik akun kemudian meminta R untuk membuat konten dengan sang anak. Pemilik akun juga mengancam R sehingga yang bersangkutan akhirnya membuat konten video tersebut.
"Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Disampaikan Ade Ary, setelah konten video itu jadi R lantas mengirimnya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB. R lalu mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan juga tak diterimanya.
Dalam kasus ini, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net