Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
103 WN Taiwan Sindikat Kejahatan Siber Sasar Korban di Malaysia Tak Bisa Dipidana
Beroperasi di Vila Tabanan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian memastikan 103 warga asing yang diamankan di Vila Hati Indah, Marga, Tabanan, pada Rabu 26 Juni 2024, seluruhnya warga negara Taiwan.
Ratusan pelaku ini diduga sindikat kejahatan siber yang menyasar korbannya di Malaysia. Hal ini dibuktikan dari ditemukanya sejumlah peralatan seperti komputer, laptop hingga peralatan IT di Vila tersebut.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam membenarkan 103 warga asing terkonfirmasi merupakan WN Taiwan. Terbongkarnya ratusan warga asing ini merupakan sinergitas dan informasi dari Satgas Dempo BAIS TNI.
"Ya WN Taiwan. Mereka datang bervariasi sejak tahun 2023 dari berbagai airport di Indonesia. Jenis izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal kunjungan (ITK), dan visa on arrival,” ujar Safar Muhamad saat konferensi pers di Rudenim Denpasar, pada Jumat 28 Juni 2024.
Diungkapkanya, saat penggerebekan hari pertama hanya didapati 14 paspor. Dari pendalaman kembali ditemukan 25 paspor, hingga jumlanya mencapai 103 paspor.
Safar Muhamad mengatakan ratusan WN Taiwan ini diduga bagian sindikat kejahatan siber dengan menyasar korbannya yang berada di Malaysia.
Bahkan, mereka terpantau berpindah-pindah saat di Indonesia hingga tertangkap di Bali. Keterangan yang didapatkan mereka bekerja secara remote, dan tidak diketahui siapa bosnya.
“Kami duga melakukan kejahatan siber. Mereka melakukannya di Indonesia, tapi korbannya di Malaysia. Jadi sulit sekali terpenuhinya unsur pidana di dalam hal ini,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan Vila yang ditempati pun diungkap cukup luas, bangunannya terdiri dari 3 lantai dan dilengkapi basement. Sehingga mampu menampung jumlah mereka.
“Mereka menyewa vila kepada warga lokal,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya menemukan alat IT di vila tersebut dan beberapa barang bukti yang diamankan. Seperti, 450 unit handphone iPhone, 3 unit iPad, 3 unit monitor, 3 unit laptop, 1 unit handphone Samsung A351, 1 unit handphone Oppo, 1 unit handphone Vivo, 1 unit handphone Redmi.
Kemudian, 1 unit printer, dan 1 unit power supply. Selain itu juga 1 boks charger dan kabel, 2 unit charger laptop, 4 unit router Indiehome, 1 unit router TP-link, dan 13 unit kartu identitas.
Ditegaskannya, rencananya dalam waktu dekat para WN Taiwan ini akan dideportasi seluruhnya mengingat tidak ditemukan unsur pidana di Bali, Indonesia.
"Dipastikan bahwa 103 WN tersebut menyalahgunakan izin keimigrasian yang dimiliki. Sehingga menjadi subjek tindakan administratif keimigrasian," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 850 Kali
Pedagang Pasar Kumbasari Cemas Tukad Badung Meluap Lagi
Dibaca: 744 Kali
Salak Karangasem Resmi Jadi Warisan Pertanian Dunia versi FAO
Dibaca: 687 Kali
Halloween di Bandara Ngurah Rai Usung Mitologi Bali
Dibaca: 680 Kali
ABOUT BALI
					Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
					Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
					Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
					Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem