Bule Australia Terlibat KDRT dengan Istri WNI Pakai Sarung Saat Dideportasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dua warga negara asing, yakni warga Australia dan Nigeria dideportasi melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Warga Australia yang dideportasi tersebut berinisial ACH terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan warga Nigeria, AFG karena masalah melebihi izin tinggal atau overstay.
Menurut Kepala Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, bahwa ACH telah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Bali. Pria kelahiran Oxford tahun 1973 terakhir kali datang ke Indonesia pada 17 Februari 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival.
"ACH terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang membuatnya harus menjalani masa tahanan," beber Gede Dudy, pada Minggu 21 Jul 2024.
Dijelaskanya, ACH ditahan karena kasus KDRT sejak bulan Juli 2023 terhadap istrinya seorang WNI. Setelah ditahan di Polresta Denpasar selama 60 hari, ia dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan dan menjalani masa hukuman selama 4 bulan 20 hari.
Setelah dinyatakan bebas, ACH dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, terkait pelanggaran keimigrasian. ACH kemudian menyediakan tiket penerbangan untuk memfasilitasi proses deportasi kembali ke Australia. Uniknya saat dideportasi ACH mengenakan sarung di Bandara Ngurah Rai.
"Kepada ACH dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian," sebutnya.
Selain itu, deportasi terhadap pria asal Nigeria, AFG. Pria kelahiran tahun 2001 ini datang ke Indonesia per 1 Juni 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211A).
Tujuannya datang ke Bali adalah untuk berlibur bersama temannya asal Nigeria dan tinggal di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar. Namun selama tinggal di Denpasar, izin tinggalnya melebihi batas hingga overstay selama 334 hari sejak 30 Juli 2023. Alasan AFG tidak memperpanjang izin tinggalnya karena biayanya mahal dikenakan oleh agennya.
Gede Dudy mengatakan, ACH diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 9 Juli 2024. Sementara AFG didetensi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 30 Mei 2024.
"Keduanya melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian" tegasnya.
Setelah kurang lebih 7 hari didetensi di Rudenim Denpasar, pada 18 Juli 2024, ACH akhirnya diberangkatkan ke Perth, Australia. Sedangkan AFG yang didetensi selama 22 hari, pada 19 Juli 2024 langsung dideportasi ke negaranya, Nigeria.
"Keduanya dideportasi dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi," pungkas Gede Dudy.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy