search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dikira Beli Nasi, Tiba-tiba Pria Tarik Paksa Kalung Pemilik Warung di Kuta
Rabu, 21 Agustus 2024, 19:24 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dikira Beli Nasi, Tiba-tiba Pria Tarik Paksa Kalung Pemilik Warung di Kuta.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tersangka Oktavianus Tarigan (26) diringkus Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kuta. Pria pengangguran ini ditangkap setelah menjambret perhiasan kalung emas milik pedagang warung nasi di Jalan Pattimura Legian, Kuta, pada Jumat 16 Agustus 2024 malam hari. 

Menurut Kapolsek Kuta AKP  I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K.,M.H, melalui Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, insiden jambret itu terjadi sekitar pukul 21.00 WITA. Adalah korban, Jumalia (50) sedang berjualan di warungnya di TKP. 

Beberapa saat kemudian, datanglah seorang pria tak dikenal mendekati korban. Korban sempat menoleh dan mengira pria tersebut akan membeli nasi, tapi ternyata menarik paksa kalung emas di leher korban. 

Akibatnya, korban kehilangan kalung emas seberat 19.840 gram dengan kerugian sebesar Rp.13 juta. Korban mengalami trauma akan kejadian tersebut. 

"Pelaku kabur mengendarai sepeda motor scoopy merah hitam," ujarnya, Kamis 21 Agustus 2024. 

Setelah melaporkan kejadian ke Polsek Kuta, Polisi selanjutnya menyelidiki dan mengejar pelakunya. Beberapa jam diselidiki, pelaku kejadian akhirnya diketahui berada di Jalan Legian Kuta Badung. 

"Pelaku ditangkap di Jalan Legian saat akan menyasar korban lainnya," ungkapnya. 

Pelaku diketahui bernama Oktavianus Tarigan asal Sumatera Utara. Dari interogasi, ia mengakui perbuatanya menjambret kalung emas korban. seorang diri dengan mengendarai sepeda motor. 

Pelaku Oktavianus Tarigan menyebutkan, aksi jambret itu dilakukannya karena faktor ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah kalung emas dan 1 unit sepeda motor scoopy warna merah hitam tanpa plat. 

"Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami