Residivis Nekat Edarkan Sabu di Klungkung
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung meringkus seorang pria berinisial IKS alias W karena diduga menjadi pengedar narkotika.
IKS alias W merupakan seorang residivis yang sebelumnya ditangkap dengan kasus serupa kembali diamankan pada Selasa (3/12/2024) lalu pada salah satu rumah yang ada di Perumahan Pesona Lepang Residence, Dusun Lepang, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Dalam penangkapan tersebut, Satnarkoba Polres Klungkung selain mengamankan terduga pelaku juga berhasil mengamankan enam paket sabu dengan total berat bruto 1,77 gram atau netto 0,89 gram yang ditemukan pada saku celana IKS.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa tersangka yang sebelumnya berhasil diamankan serta pemetaan jaringan peredaran narkoba," ujar Kasat Resnarkoba, AKP. I Made Gede Sudarta didampingi Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs