Lewat Batas Waktu, Disperindag Gianyar Musnahkan Arsip Usia 4 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar memusnahkan Arsip Surat Keterangan Awal (SKA) di halaman depan kantor Disperindag Gianyar. Acara ini dihadiri juga oleh Perwakilan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Abu Amar menyampaikan, pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, baik administratif, hukum, maupun sejarah, merupakan bagian dari siklus hidup arsip yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Pemusnahan arsip bukan sekadar membuang dokumen, melainkan sebuah tindakan untuk menjaga efisiensi ruang penyimpanan, melindungi informasi yang sudah tidak relevan, serta memastikan pengelolaan arsip sesuai regulasi.
"Saya mengapresiasi upaya Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang bekerja sama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Gianyar dalam menyelenggarakan acara ini. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas pengelolaan arsip," terangnya.
Lebih lanjut Abu Amar mengungkapkan, di era digital seperti sekarang, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk beralih ke pengelolaan arsip berbasis teknologi, yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan sesuai dengan tuntutan zaman. Namun, digitalisasi tidak berarti mengabaikan tata kelola arsip fisik. Keduanya harus berjalan beriringan untuk mewujudkan tata kelola arsip yang modern dan terintegrasi.
"Semoga acara ini menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk melakukan hal serupa. Dengan terus bekerja sama dan berinovasi demi mewujudkan pengelolaan arsip yang berdaya guna dan berkelanjutan," tambahnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar Ni Luh Gede Eka Suary menyampaikan, tujuan dilaksanakan pemusnaham arsip ini sesuai dengan amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 pasal 51 tentang kearsipan, bahwa pemusnahan arsip wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar, dan merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan. Dalam pelaksanaannya Disperindag dalam tugasnya sebagai Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA), dimana didalamnya terdapat banyak arsip SKA.
"Masa simpan retensi arsip SKA paling singkat 4 tahun sejak diterbitkan. Arsip yang sudah melewati batas waktu, harus dimusnahkan jangan sampai arsip tersebut disalahgunakan," ujarnya.
Lebih lanjut Luh Gede Eka Suary menambahkan, arsip yang dimusnahkan dari tahun 2013 sampai dengan 2017 berjumlah sebanyak 10.536 berkas dengan 147.504 lembar. Tahun 2013 sebanyak 2.303 berkas, Tahun 2014 sebanyak 2.319, Tahun 2015 sebanyak 2.047 berkas, Tahun 2016 sebanyak 2.011 berkas, dan Tahun 2017 sebanyak 1.856 berkas.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr