Residivis Kurir Narkoba di Badung Ditangkap, Sabu-Sabu 486,7 Gram Disita
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Selain meringkus pemakai ganja, Satresnarkoba Polres Badung juga menangkap kurir narkoba berinisial IS (42). Ia ditangkap di sebuah kamar mess di Jalan Karang Sari II, Kelurahan Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, pada Senin, 10 Februari 2025 pukul 19.30 WITA.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 486,7 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Badung dan sekitarnya.
Menurut Kapolres Badung AKBP Arif M Batubara, tersangka IS merupakan residivis kasus yang sama. Setelah keluar dari lapas, ia kembali berdagang narkoba karena faktor ekonomi. Ia awalnya menerima voice note dari seseorang yang tak dikenal.
"Jadi, IS mendapatkan voice note dari orang tak dikenal diminta ambil sabu untuk disimpan dan dipecah, jadi dia langsung paham dan beraksi," bebernya saat gelar rilis di Mapolsek Mengwi, pada Selasa, 18 Februari 2025.
Beberapa saat setelah itu, polisi menggerebek kamar mess tersangka di lokasi kejadian dan menemukan sebuah kotak plastik bening yang dibungkus tas kain warna hitam. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat enam plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 486,7 gram.
"Di dalam bungkusan terdapat sabu seberat 486,7 gram," ungkapnya.
Tak hanya sabu, polisi juga menemukan sebuah lakban hitam, tiga buah timbangan digital, dua bendel pipet, sebungkus tabung mikro, serta empat bendel plastik klip. Pelaku IS mengaku mendapat barang dari seseorang yang disebut Mr. G, tetapi ia tidak mengetahui sosoknya secara langsung.
"Pelaku hanya berkomunikasi dengan pemasok itu melalui WhatsApp," terangnya.
Sebelumnya, pelaku diberikan sabu seberat 500 gram, lalu dipecah-pecah. Kemudian, hasil pecahan ditempel ke tempat yang telah ditentukan seperti di Kerobokan, Dalung, Padangsambian, hingga Renon, Denpasar.
Baca juga:
Polres Tabanan Tangkap 13 Pengedar Narkoba
"Pelaku IS mengaku mendapatkan upah dari Mr. G (buron) sekitar Rp 4 juta," ujar AKBP Arif.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku IS dengan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy