Dua Sejoli Edarkan Sabu-Sabu di Kubutambahan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dua sejoli berinisial RS (29) dan AC (25) diciduk Sat Narkoba Polres Buleleng. Keduanya kompak menjalankan bisnis sebagai pengedar sabu di wilayah Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, penangkapan ini berhasil dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat. Yang menyebut ada seorang pria berinisial RS kerap menjual sabu-sabu di rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan.
Berangkat dari informasi itu, pada Kamis (10/5) polisi melakukan penggerebekan di rumah RS. Di dalam rumah, polisi menemukan seorang wanita berinisial AC yang menjadi kekasih RS. Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa dua buah bong berisi residu bekas pembakaran sabu dengan berat 2,42 gram, hingga uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
Kepada polisi, RS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari AC, yang dibeli dari seorang bandar di Denpasar. Sabu-sabu itu sebagian dijual kepada pengguna di daerah Desa Kubutambahan, dan sisanya dikonsumsi bersama-sama.
"Bisnis ini sudah mereka jalani sejak tiga bulan lalu. Selain mengedarkan sabu, AC juga diketahui menjadi pekerja seks komersial baik di wilayah Denpasar maupun Buleleng," terang AKP Edy.
Akibat perbuatannya, RS dan AC dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 Miliar.
AKP Edy menegaskan, penangkapan terhadap pengguna maupun pengedar narkoba ini merupakan wujud pembuktian kepada masyarakat, bahwa pihaknya tidak pernah takut untuk memberantas narkoba di Buleleng.
"Kami bersama Tim Goak Poleng yang dibentuk oleh Kapolres, tidak pernah tidur. Kami akan terus mengungkap jaringan-jaringan besar narkoba," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat