Komplotan Pengedar Sabu Banyuwangi-Singaraja Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap empat pelaku pengedar sabu-sabu jaringan Banyuwangi-Singaraja. Dari tangan ke empat pelaku itu, polisi menyita 37 paket sabu dengan berat total mencapai 85,56 gram brutto.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan pada Rabu (9/7) mengatakan, empat tersangka itu masing-masing berinisial HR, CR, SN dan FR. Dimana tersangka HR bertugas sebagai kurir, yang membawa puluhan paket sabu tersebut dari Banyuwangi menuju ke Singaraja, melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Barang haram itu diangkut menggunakan mobil pikap, yang berisi janur. Sementara tiga pelaku lainnya, bertugas mengedarkan sabu melalui sebuah gudang rongsokan, wilayah Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng.
"Salah satu pelaku bekerja di gudang rongsokan itu. Ia kemudian menggunakan gudang itu sebagai tempat penjualan sabu. Jadi pembeli datang ke gudang itu. Sementara pemilik gudang tidak tau kalau karyawannya itu menjalankan bisnis sabu di gudangnya," ungkap AKP Edy.
AKP Edy menambahkan, keempat pelaku itu menjalani bisnis narkoba ini sejak tiga bulan terakhir. Pembelinya sebagian besar merupakan warga Buleleng.
Akibat perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan pasal tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat