search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Angka Pecandu Tinggi, Buleleng Butuh Ruang Rehabilitasi Narkoba

Minggu, 13 Juli 2025, 06:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/Angka Pecandu Tinggi, Buleleng Butuh Ruang Rehabilitasi Narkoba.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Tingginya angka pengguna narkotika di Buleleng, mendesak pemerintah untuk segera menyediakan ruang rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahgunaan narkoba atau NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya).

Dirut RSUD Buleleng dr Putu Arya Nugraha dalam rapat bersama Komisi IV DPRD Buleleng menyebut, ruang rawat inap rehabilitasi narkoba yang ada di RSUD Mangsuda Badung, serta RSJ Bangli selalu dipenuhi oleh pecandu asal Buleleng.

Sejatinya, RSUD Buleleng kata dr Arya, juga bisa membuka layanan rehabilitasi ini. Mengingat pihaknya telah memiliki dua dokter ahli jiwa, serta SDM yang mumpuni. Namun selama ini pihaknya terkendala ruangan yang terbatas.

"Pemakai narkoba terbanyak di Bali itu ya Buleleng ini. Saya diprotes oleh RSUD Mangusada dan RSJ Bangli. Katanya Buleleng ngapain saja, pasien-pasiennya (pecandu) selalu memenuhi tempat mereka," keluh dr Arya.

Untuk itu, dr Arya berharap Pemkab Buleleng dapat memberikan gedung PMI yang ada di sebelah barat gedung Mahotama, untuk dijadikan sebagai tempat rehabilitasi ini. Usulan ini kata dr Arya bahkan sudah sempat diajukan sejak lama. Namun belum ditindaklanjuti oleh Pemkab Buleleng.

 

Mengingat penyediaan tempat rehabilitasi ini juga telah diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

"Kalau gedung PMI itu diberikan, kami tidak perlu membangun lagi. Tinggal dimodif saja. Penyediaan rehabilitasi ini juga masuk dalam Perda, artinya selama ini Buleleng tidak melaksanakan Perda itu dengan benar karena tidak ada unit rehab narkoba ini," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Buleleng I Nyoman Sukarmen menyatakan, keberadaan layanan rehabilitasi ini penting, agar penanganan narkoba dapat diatasi secara menyeluruh dan berkelanjutan. Untuk itu ia juga mendorong agar pembangunan rehabilitasi narkoba dapat dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Buleleng tahun 2025-2029.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami