Pedagang Langgar Jam Jualan di Terminal Amlapura, Ditertibkan Petugas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Sejumlah pedagang di Pasar Amlapura Barat yang nekat berjualan melewati batas waktu di area Terminal Amlapura akhirnya ditertibkan oleh tim gabungan Pemkab Karangasem, Kamis (17/7/2025).
Penertiban ini dilakukan menyusul laporan bahwa aktivitas jual beli masih berlangsung hingga pagi hari, padahal sesuai aturan, jualan hanya diperbolehkan dari pukul 01.00 hingga 06.00 WITA.
Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Tjokorda Surya Dharma, menyebut penertiban melibatkan Dishub, Diskoperindag, Satpol PP, serta aparat terkait sebagai bentuk penegakan aturan.
"Sudah jelas dalam perjanjian, aktivitas jual beli di terminal hanya boleh sampai pukul 06.00 WITA. Tapi kenyataannya, mereka masih berjualan bahkan sampai pukul 10 pagi," ujarnya.
Pelanggaran ini berdampak langsung pada kelancaran arus kendaraan umum yang menggunakan terminal. Banyak kendaraan kesulitan parkir karena area dipenuhi lapak dagangan dan pembeli, memicu kemacetan dan ketidaknyamanan bagi pengguna jasa angkutan.
Ironisnya, para pedagang yang masih bertahan di terminal sebenarnya sudah difasilitasi kios dan los representatif di Pasar Amlapura Barat, namun memilih tetap berjualan di terminal karena alasan tertentu.
Untuk menghindari pelanggaran berulang, kini petugas rutin disiagakan di lokasi. Pihak Dishub menegaskan langkah ini sebagai bagian dari penataan kawasan agar tertib, nyaman, dan tidak mengganggu fungsi utama terminal sebagai pusat aktivitas transportasi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs