Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Praktik Terapis Spa Ilegal di Kuta Terbongkar, Empat WN Vietnam Dideportasi

Kamis, 30 Oktober 2025, 19:48 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Praktik Terapis Spa Ilegal di Kuta Terbongkar, Empat WN Vietnam Dideportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

 Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak empat perempuan warga negara Vietnam yang bekerja sebagai terapis ilegal di salah satu tempat spa di kawasan Kuta.

Keempatnya dideportasi pada Rabu (29/10/2025) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah diamankan dalam operasi senyap oleh petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Jumat (24/10/2025).

Operasi tersebut digelar berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) yang bekerja tanpa izin di wilayah Kuta.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat perempuan asal Vietnam masing-masing berinisial NNKT (46) pemegang ITAS Investor, NGHN (18) pemegang Visa on Arrival (VOA), serta THL (42) dan THN (44) yang menggunakan Bebas Visa Kunjungan.

"Keempat perempuan WNA Vietnam itu mengaku bekerja sebagai terapis spa, meskipun izin tinggal yang dimiliki tidak memperbolehkan untuk bekerja," ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Husnan Handano, S.H., Kamis (30/10).

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, keempatnya dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan pelanggaran tersebut, mereka dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.

"Keempatnya dideportasi ke negara asal menggunakan maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar–Ho Chi Minh City, Rabu 29 Oktober 2025," imbuh Husnan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di Bali. Ia mengatakan, pihaknya terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan untuk mencegah pelanggaran serupa.

"Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Bali.

Penegakan aturan ini, kata dia, bukan semata untuk menindak, melainkan juga menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Bali dari penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami