Buron Interpol Akui Tinggal di Australia Lebih Tenang dan Terjamin
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polda Bali merilis red notice warga negara Italia bernama Antonio Strangio (32) yang menjadi buronan Interpol Roma terkait kasus mariyuana seberat 160 kilogram.
Antonio rencananya akan ditahan selama 20 hari ke depan dan selanjutnya akan diserahkan ke Interpol Roma oleh Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter) Polri.
Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Satake Bayu yang didampingi Kasubdit 4 Ditreskrimum AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, pada Rabu 8 Februari 2023. Menurut Kombes Satake, Antonio merupakan buronan Interpol Roma. Dengan subjek red notice yang diterbitkan sejak 18 Nopember 2016, karena terlibat peredaran 160 kilogram mariyuana di Italia.
Pria pemilik dua paspor yaitu warga negara Italia (lahir), berdomisili di Australia. "Ya, Antonio buronan intepol Roma dan sudah ditahan. Ia terlibat kasus mariyuana seberat 160 kilogram," ungkapnya.
Sementara Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi menerangkan Antonio ditangkap saat transit di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dalam red notice yang diterima, Antonio terancam penjara 30 tahun karena kasus jual beli mariyuana sebanyak 160 kilogram di Roma, Italia.
AKBP Ni Luh Kompyang menjelaskan, Antonio ditangkap pada 2 Februari 2023. Selanjutnya, Antonio ditahan di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali, sejak 3 Februari sekitar pukul 23.00 WITA.
"Setelah diinterogasi, Antonio mengaku sempat berlibur ke Bangkok dan pulang ke Australia dengan rute penerbangan Bangkok- Kualaumpur, Malaysia - Denpasar, Bali - Australia. Jadi, pesawat yang ditumpangi transit di Bali," jelasnya.
Diungkapkanya lagi, Antonio ditangkap berdasarkan permintaan ekstradisi dari Interpol Roma melalui Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pelaku ini lahir di Italia dan berprofesi sebagai kontraktor. Selama berstatus buron dia jadi kontraktor muda masih lajang di Australia. Katanya, hidup di Aussie lebih tenang dan terjamin," tegasnya sembari mengatakan, dia nekat kabur sejak 2015 ke Australia karena diring diburu Kepolisian Roma.
Dijelaskannya, identitas Antonio terendus berdasarkan pencitraan alat canggih pendeteksi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dipasang di bandara.
"Dia kena HIT 24/7 sistem, siapapun yang masuk dalam red notice dan daftar DPO Interpol sekali paspornya masuk di sistem integrasi itu langsung bisa dikonfirmasi apa sedang dicari atau dalam pengawasan," terangnya.
Namun, saat ditangkap Antonio membantah bahwa foto yang tertera dalam red notice adalah dirinya. "Tapi Antonio mengaku foto dan identitas di red notice yang dikeluarkan Interpol Roma adalah dirinya. Namun, hingga kini dan kepada penyidik, Antonio Strangio belum mengakui dirinya terlibat kasus jual beli ganja tersebut," pungkas AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl