search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dirut PDAM Karangasem Kembali Digoncang
Senin, 14 April 2008, 17:45 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Buntut kisruh PDAM Karangasem kembali berlanjut, setelah langkah kontroversi Dirut PDAM Karangasem memecat 21 stafnya, melalui proses hukum(PTUN) tuntutan staf yang dianggap membangkang justru menang di meja hijau akibatnya posisi dirut kini kembali diguncang. Sejumlah staf kini mulai meminta agar segera dipekerjakan kembali. Tak terkecuali wakil rakyat di dewan kini kembali bersuara salah satunya,Wakil Ketua Komisi I IB Mahadewa, intinya Mahadewa meminta Bupati Karangasem mengambil tindakan tegas.

“Ini mendesak dilakukan demi tegaknya supremasi hukum di Karangasem. Selaku pimpinan wilayah Bupati Geredeg harus berani mengambil tindakan tegas bilamana perlu mencopot Dirut PDAM atau jika untuk sementara bisa dinonaktifkan,“ tegasnya. Senin (14/4) di Amlapura. Persoalan banding yang ditempuh dirut PDAM menurut Mahadewa sah-sah saja,akan tetapi, keputusan PTUN Denpasar hendaknya juga diperhatikan demi proses keadilan.

Dari sumber yang diterima Beritabali.com, putusan PTUN Denpasar 10 April lalu, menolak eksekusi tergugat secara keseluruhan. Dan mengabulkan gugatan para karyawan serta menyatakan SK Dirut batal demi hukum. Ada dua SK Dirut yang terkait dalam khasus ini dinyatakan batal demi hukum yakni SK Dirut PDAM no 888/201/Kepeg/PDAM tentang pemberhentian dengan tidak hormat pegawai/karyawan PDAM Karangasem tertanggal 9 Agustus 2007 dan SK Ditut PDAM no 880/203/Kepeg/PDAM tertanggal 14 Agustus 2007 tentang peresmian pemberhentian dengan hormat 17 karyawan PDAM.

PUTN juga memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut dan memerintahkan tergugat untuk menerbitkan SK yang baru dan memulihkan hak para penggugat serta menghukum tergugat yakni Dirut PDAM dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 129 ribu. Terhadap putusan tersebut diinformasikan, Dirut PDAM I Gde Putu Kertia sudah mengajukan memori banding ke PTUN Surabaya. Intinya pihaknya meminta agar semua pihak menunggu proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap. Mengingat Kertia masih menempuh upaya hukum lanjutan. 

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami