Lahan Belum Direklamasi, Lahena Ditegur
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Perintah Pemkab Jembrana kepada pengusaha galian C, I Wayan Lahena yang usahanya disegel oleh Pemkab lantaran ijinnya telah kadaluarsa selama 2 tahun untuk melakukan reklamasi lahan akibat penggalian yang dilakukannya tidak dihiraukannya. Lahena beralasan pihaknya tidak mempunyai cukup dana untuk melakukan reklamasi tersebut.
Membandelnya Lahena ini ditindaklanjuti oleh Pemkab Jembrana dengan melayangkan surat perintah untuk segera melakukan reklamasi.
Dalam surat No 660.1/3112/PULH tertanggal 4 Nopember 2008 yang merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Jembrana No 660.1/2800/PULH tertanggal 17 Oktober lalu perihal penghentian kegiatan penambangan Galian C di Pangkung Manggis, Baler Bale Agung, Negara, Lahena diperintahkan untuk segera melaksanakan kegiatan penataan kembali (reklamasi) sesuai UKL-UPL pada lokasi bekas penambangan bahan galian C mulai Rabu, 12 November hingga Rabu, 31 Desember atau selama 50 hari kerja.
Selain itu, dalam surat yang ditandatangani atas nama Bupati oleh Sekkab Jembrana, I Ketut Wiryatmika, Lahena juga diperintahkan untuk menurunkan dan membangun kembali jalan jurusan Pangkung Manggis yang berada di lokasi penambangan bahan galian C sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
Selama pelaksanaan reklamasi dilarang mengeluarkan/menjual material bahan galian C berupa pasir,batu dan tanah sesuai dengan kesanggupannya pada tim dari Dinas PU Propinsi Bali pada Kamis 30 Oktober lalu. Dalam surat tersebut disebutkan kalau surat perintah ini dilalaikan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. "Hal ini merupakan kewajiban yang harus segera dilakukan oleh pengusaha (Lahena, red) selaku pengelola galian C yang ada di wilayah Pangkung Manggis," jelas Winasa, Jumat (7/11).
Sementara itu, Asisten Ketataprajaan, A.A Gede Putrayasa, Jumat (7/11) ketika dikonfirmasi membenarkan telah melayangkan surat teguran kedua itu. Putrayasa menegaskan pihak pengusaha seharusnya mentaati aturan itu dan dengan tegas pula meminta agar segera melaksanakan perintah seperti dalam surat teguran itu.
"Kita sudah beri toleransi waktu, kalau tetap membandel, bukan tidak mungkin bisa dibawa ke pidana," terangnya. Lanjut Putrayasa, selain melanggar UU tentang Lingkungan Hidup, pengusaha mengingkari perjanjian yang menyebutkan dalam menambang tebing, setiap kedalaman 3 meter mesti diratakan. "Kenyataannya tebing saat ini sangat curam dan membahayakan penduduk sekitar," tandasnya.
Reporter: Diskominfo Buleleng