Kelian Adat dan Warga Kembali Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kerusuhan di Desa Lemukih Kecamatan Sawan Buleleng akhirnya berbuntut dengan penangkapan Kelian Desa Adat setempat bersama beberapa warga lainnya, penangkapan yang dilakukan kali kedua masih mengerahkan kekuatan polisi secara penuh dan tidak mendapatkan perlawanan dari warga.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka dan sejumlah saksi lainnya, Kelian Desa Adat Lemukih, Gede Widarta (47) ditangkap Tim Gabungan Kepolisian dalam penyergapan Sabtu (30/10) pagi di Desa Lemukih. Selain Kelian Gede Widarta, polisi dari Polres Buleleng dan Polda Bali itu juga menangkap Sekdes Lemukih Made Redita alias Nang Galang (39), Kadus Lemaya Nengah Mustiada (46) dan Kadek Sumitra alias Pan Hami (35) warga Dusun Nangka. Salah satu dari mereka disebut-sebut sebagai otak dari aksi teror selama ini di Lemukih.
"Baru satu yang sudah pasti tersangka Redita itu, sisanya masih status kita amankan, kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan nanti, untuk saat ini kita lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keempat orang ini,” ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol I Nyoman Sukasena.
Dipastikan dari empat pelaku yang masih menjalani penyidikan tersebut, Made Redita alias Nang Gelang sebagai tersangka, lantaran dari sejumlah kesaksian menyebutkan, aksi terror dan pembakaran rumah termasuk penganiayaan dikomando langsung Seddes Lemukih, bahkan dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap Redita diperiksa di Mapolsektif Kota Singaraja, sedangkan tiga lainnya di Mapolres Buleleng. (sas)
Reporter: bbn/rob