Pol Air Sita Puluhan Ekor Penyu Selundupan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sebanyak 38 ekor penyu hijau disita oleh jajaran Direktorat Pol Air Benoa, pada Senin (10/1) dinihari. Puluhan ekor penyu yang dilindungi itu sedianya diselundupkan dari Madura ke Bali dan akan dijual kepada seorang saudagar di Denpasar. Selain menyita 38 ekor penyu, 5 diantaranya mati, jajaran Pol Air juga mengamankan dua pelakunya, yakni Abdul Kadir (46), asal Sapekan Sumenep Madura. I Ketut Laba (43) asal Dusun Panjingan, Desa Les Tejakula, Buleleng.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar menerangkan, penangkapan puluhan ekor penyu dan dua pelakunya berawal dari laporan masyarakat Sapekan, Madura. Yang mencurigai adanya sebuah kapal yang akan berangkat ke Bali dengan membawa puluhan ekor penyu. Menerima laporan dari masyarakat, aparat kepolisian Direktorat Pol Air Benoa langsung mengerahkan sejumlah kapal patrol untuk menghadang laju kapal yang dicurigai mengangkut puluhan ekor penyu.
Namun, penyanggongan yang dilakukan jajaran kepolisian di perairan Kubu, Karangasem, pada Senin (10/1) sekitar pukul 04.00 dinihari tidak membuahkan hasil. "Setelah ditunggu tunggu diperairan, kapal yang dicurigai mengangkut puluhan ekor penyu tidak ditemukan," jelas Kombes Sugianyar didampingi Direktur Pol Air AKBP Agus Doeta, pada Senin (10/1).
Jajaran Pol Air Benoa tidak pantang menyerah melacak keberadaan kapal. Aparat kepolian Pol Air kemudian mengontak buser Pol Air untuk melakukan pengecekan disejumlah pelabuhan pelabuhan tikus di Kubu Karangasem. Pelacakan yang melelahkan itu akhirnya berhasil. Polisi mengidentifikasi kapal tersebut sudah bersandar dan puluhan ekor penyu sudah dinaikkan kedalam truk engkel.
" Ternyata kapal sudah bersandar dan bongkar muat di Pelabuhan tikus Kubu Karangasem, puluhan ekor penyu sudah dinaikkan kedalam truk engkel warna kuning" ungkapnya. Agar buruan tidak kabur, buser Pol Air kemudian melakukan pengejaran truk engkel hingga dibilangan Jalan Raya Candi Dasa, Karangasem, sekitar pukul 04.30 dinihari. Petugas langsung menghentikan laju kendaraan dan mengamankan dua pelakunya, Abdul Kadir dan Ketut Laba. Truk engkel selanjutnya dikeler ke kantor Pol Air Benoa.
Kepada penyidik Abdul Kadir mengaku sudah dua kali menyelundupkan penyu, pertama kali tahun 1980. Itu pun rencananya dia akan diberikan honor setelah berhasil membawa penyu tersebut kepada seorang saudara penyu dikawasan Pemongan, Denpasar. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a, Yo Pasal 40 ayat (2) UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya. Selain itu Pasal 4 ayat (2) PPRI nomor 7 tahun 1999, Yo Pasal 56 PPRI nomor 8 tahun 1999 dan Yo Pasal 55 KUHP dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Terbongkarnya penyelundupan puluhan ekor penyu tidak menyurutkan jajaran Pol Air menyimpan terlalu puluhan satwa yang dilindungi itu. Justru, sehari penangkapan, puluhan ekor penyu hijau itu dilepas di pantai Sanur dibantu warga setempat.
Reporter: bbn/bgl