search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaringan Narkoba LP Karangasem Terbongkar
Kamis, 17 Maret 2011, 19:05 WITA Follow
image

google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Aparat kepolisian Polres Badung membongkar jaringan narkoba Lembaga Permasyarakatan (LP) Karangasem, pada Rabu (16/03) sore. Enam tersangka yang ditangkap, 3 diantaranya wanita, mengaku 14 paket narkoba jenis sabu sabu diperoleh dari dua napi LP Karangasem.

[pilihan-redaksi]

Enam tersangka masing masing, tersangka Ayu Krisna (22), Wayan Darma (30), Nyoman Agus Rupawan alias Bayan, Ayu Eka Krisnawati (25), Komang Ayu Komala Dewi (24) dan Komang Kantun (30).

Sementara dua napi LP Karangasem yang memasok narkoba ke 6 tersangka adalah napi bernama Brahmana Bagus Lalang Bhuana, mantan Polisi yang tersangkut narkoba dan satu lagi napi bernama Kadek Ari.

Menurut Kasatreskrim Polres Badung AKP Ketut Soma, keenam tersangka ditangkap setelah pihaknya memancing tersangka Ayu Krisna untuk bertransaksi narkoba di Jalan Ratna.

Tersangka Krisna pun ditangkap dengan jumlah barang bukti 2 paket sabu sabu. Menyusul dari hasil pengembangan, polisi menciduk tersangka Wayan Darma di sebuah gang di Jalan Teuku Umar, Denpasar, dengan barang bukti 8 paket sabu sabu.

“Dari hasil interogasi petugas, Wayan Darma mengaku mendapatkan paketan narkoba dari seorang napi di LP Karangasem bernama Kadek Ari,” tegasnya, pada Kamis (17/03).

Perkembangan pun berlanjut mengarah ke pengedar lainnya. Puncaknya, polisi menangkap tersangka Nyoman Agus Rupawan alias Bayan sekitar pukul 20.00 Wita, dengan jumlah 3 paket berisi sabu sabu.

Jajaran narkoba Polres Badung tidak patah arang mengejar pelaku narkoba lainnya. Sehari mengembangkan penyelidikan, polisi menangkap tersangka Ayu Eka Krisnawati, Komang Ayu dan Komang Kantun, sedang fly mengkomsumsi narkoba di sebuah kamar di Jalan Sedap Malam Gang Lapender 1 nomor 5, Denpasar. Polisi mengamankan 3 paket narkoba, dua alat isap alias bong dan tabung kaca.

“Ketiganya ditangkap di kamar sedang mengkomsumsi narkoba,” bebernya.

Ditegaskan AKP Soma, setelah menjalani pemeriksaan intensif, tersangka Bayan akhirnya berkicau bahwa 3 paket narkoba berisi sabu sabu diperolehnya dari seorang napi LP Karangasem, Brahmana Bagus Lalang Bhuana.

Dihadapan penyidik, tersangka Bayan menerangkan bahwa, dia berkomunikasi dengan mantan Polisi berpangkat terakhir Bripda itu lewat Handphone genggam. Ia pun disuruh mengambil paketan narkoba disuatu tempat dengan cara sistem tempel.

“Mereka ini jaringan. Tersangka Bayan ini kalangan pengedar dan kurir narkoba. Dia mendapat perintah dari Langlang dengan cara mengambil narkoba dengan sistem tempel,” terangnya.

Disinggung apakah kedua napi LP Karangasem akan diperiksa, AKP Soma mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap keduanya karena belum punya bukti. Alasan tepatnya, keterangan para tersangka hanyalah sebatas pengakuan.

“Itu kan hanya pengakuan. Jika ada bukti akan kita bon dan periksa,”tegasnya.

AKP Soma juga sangat menyesalkan maraknya narkoba di sejumlah Lapas di Bali. Para pengedar ini akan terus menjalankan bisnis haramnya karena dibekali Handphone. “Semasih Handphone bisa masuk ke Lapas, mereka bisa berbuat apa saja,”urainya mengakhiri.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami