Meceki, 2 Oknum Polisi Dihukum Percobaan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua oknum polisi Polda Bali yakni I Ketut Gadra Adnyana (39) dan Ida Bagus Putu Suputra (49) bersama tiga orang sipil lainnya yakni I Made sudiarta (60), Made Mardiata (60) serta Ni Nyoman Leli Setianingsih (45), divonis masa percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Mereka diganjar hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Jhon Tony Hutauruk, SH, Rabu
(11/5) di PN Denpasar.
Dalam amar putusannya majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 303 bis ayat (1) ke- 1 KUHP.
�Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan," ujar Jhon Tony Hutauruk.
Salah satu dasar yang meringankan hukuman terdakwa, menurut majelis hakim karena judi ceki yang digelar
para terdakwa semata-mata hanya untuk hiburan karena ditempat tersebut habis ada upacara otonan. Sementara yang memberatkan terdakwa merupakan anggota polisi yang harus menegakkan hukum yang berlaku.
Selain itu, dalam putusannya majelis hakim juga menguraikan beberapa keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa saat diperiksa dalam persidangan. Dimana dari fakta-fakta
hukum tersebut terungkap bahwa para terdakwa ditangkap pada Rabu, 26 September 2010, di Jalan WR. Supratman di rumah Ni Kadek Tirtawati (terdakwa dalam berkas terpisah).
Penangkapan terdakwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sedang ada upacara otonan salah satu cucunya dan di tempat tersebut digelar judi ceki.
Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar di tempat itu ada judi ceki dan petugas langsung melakukan penggrebekan serta menangkap para terdakwa berikut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya cekian serta uang taruhan. (Spy)
Reporter: bbn/ctg