search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kadin Minta KPK dan PPATK Periksa Pejabat BPPT Kabupaten Badung
Senin, 16 Februari 2015, 20:47 WITA Follow
image

bbn/net/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kadin Bali meminta KPK dan PPATK segera memeriksa harta kekayaan dan rekening milik pejabat BPPT Badung dan para pejabat lainnya di Kabupaten Badung yang diduga melakukan korupsi berjemaah. 

Rudiyanto selaku Kadin Bali Komite Hubungan Perdagangan Indonesia-China & Asean menyatakan jika praktek pungli tinggi dan menghambat perizinan yang dilakukan perilaku oknum BPPT Badung ini terus dibiarkan, maka akan menghambat iklim investasi di Bali dan merusak citra Bali khususnya Indonesia sebagai tempat tujuan Investasi no 2 di dunia.

"Kalangan pengusaha dalam dan luar negeri banyak mengeluh jika BPPT Badung sebagai badan pelayanan perizinan terburuk di Indonesia," Rudiyanto kepada Beritabali.com di Denpasar, Senin (16/2/2015).

Menurut Rudiyanto, banyak investor atau kalangan pengusaha terkena jebakan batman dalam pengurusan izin di BPPT Badung. Pasalnya, pengurusan izin diawal berjalan lancar, namun ditengah jalan terutama dalam proses mengurus IMB justru ditunda-tunda tanpa ada kejelasan kapan dikeluarkan.

"Diawal beres dan lancar seperti izin prinsip dan amdal. Bahkan izin prinsip sangat cepat yakni 2 minggu sudah keluar. Para pengusaha Jakarta ada IMB nya bertahun-tahun ditahan BPPT Badung tanpa melakukan penyelesaian yang jelas, dengan alasan sertifikat bermasalah. Padahal diawal semua persyaratan sudah dipenuhi, bahkan ratusan juta hingga miliaran rupiah mereka keluarkan agar ijin itu bisa keluar," ungkapnya.

"Hari ini, inilah yang kurang, besok itulah kurang, ada aja yang kurang. Tidak hanya satu dua yang mengeluh soal perizinan, sudah menjadi rahasia umum pengurusan izin di Kabupaten Badung dipersulit," imbuhnya.
 
Selain tidak dicantumkannya biaya pengurusan izin-izin tersebut pada papan pengumuman yang dipasang dipintu didepan kantor BPPT Badung, juga tidak adanya kejelasan waktu yang dibutuhkan terhadap pengurusan izin tersebut. 

"Hal ini tampaknya dibiarkan sehingga ada celah untuk bermain uang pelicin. Praktek pungutan liar (punngli) yang tinggi di BPPT Badung kelihatannya sudah berlangsung lama tetapi dibiarkan. Ini yang harus ditelusuri KPK dan PPATK," terangnya.

Rudiyanto berharap BPPT Badung bisa mencontoh BPPT DKI Jakarta yang menentukan tarif resmi perizinan dan prosesnya cepat serta transfaran sehingga para pengusaha merasa tidak dipersulit dan dapat membuka peluang bagi tenaga kerja.

Sementara itu, terkait hal ini Kepala BPPT Kabupaten Badung, I Made Sutama saat dikonfirmasi dengan menghubungi beberapa kali telepon selulernya sampai berita ini dibuat, sama sekali tidak mau diangkat dan dicoba melalui pesan singkat atau sms juga tidak dibalas.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami