Soal PM 32, Ada Waktu 3 Bulan Sebelum Diberlakukan Resmi
Jumat, 31 Maret 2017,
18:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dinas Perhubungan Provinsi Bali terus melakukan langkah-langkah untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan No 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek dapat dilaksanakan dengan baik di Bali.
Seperti diketahui PM 32 ini mengatur tentang angkutan berbasis online yang sempat menjadi masalah di Bali.
[pilihan-redaksi]
Langkah yang dilakukan diantaranya dengan menggelar rapat dengan pihak-pihak terkait. Dalam rapat yang digelar Jumat (31/3) di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali A.A. Sudarsana mengatakan berdasarkan pasal 72 dalam Permenhub 32 Tahun 2016, ada waktu 90 hari sebelum peraturan ini benar-benar dilaksanakan.
“PM mulai berlaku setelah 90 hari setelah diundangkan, artinya ada waktu 3 bulan untuk semua komponen menyiapkan segala hal untuk pelaksanaan peraturan menteri ini,” katanya.
Waktu inilah yang akan dimanfaatkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali untuk melakukan persiapan secara maksimal sehingga ketika PM 32 dilaksanakan di lapangan tak lagi ada kendala.
Rapat kali ini menghadirkan ahli transportasi Alit Sutanaya, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia I Made Rai Ridarta, perwakilan Organda Bali, perwakilan Kepolisian, perwakilan angkutan sewa dan pemangku kepentingan lainnya.[bbn/rls/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -