Hakim Vonis Dua Bos Rekanan Proyek Bantuan Kapal di Buleleng Berbeda
Rabu, 2 Mei 2018,
14:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Suyadi, bos rekanan dari Direktur F-1 Perkasa dan Direktur CV Fuad Pratama Perkasa, Fuad Bachtiar Bau Agiel, yang terjerat kasus dalam program pengadaan bantuan kapal Inka Mina bagi nelayan di Kabupaten Buleleng divonis berbeda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (2/5).
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang yang digelar secara terpisah itu, keduanya mendapat hukuman yang berbeda. Suyadi yang lebih awal disidang dijatuhi hukuman lebih berat. Sedangkan, Fuad dapat hukuman yang lebih ringan.
Dalam sidang yang digelar secara terpisah itu, keduanya mendapat hukuman yang berbeda. Suyadi yang lebih awal disidang dijatuhi hukuman lebih berat. Sedangkan, Fuad dapat hukuman yang lebih ringan.
Oleh Hakim I Wayan Sukanila, Suyadi diganjar dengan hukuman penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara. Selain itu, dia dipidana denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suyadi dengan pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara, pidana denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurangan,” kata Hakim Sukanila.
Selain itu, Suyadi juga diwajibkan melakukan ganti rugi sebesar Rp 255 juta lebih. Ketentuan pembayaran uang ganti rugi itu harus dilakukan paling lama satu bulan sejak putusan sidang berkekuatan hukum tetap.
"Dan bila terdakwa tidak punya harta benda, maka kewajiban membayar uang ganti rugi diganti dengan hukuman 2 tahun penjara," demikian Hakim dalam amar putusannya.
[pilihan-redaksi2]
Sementara, bagi terdakwa Fuad, majelis hakim yang sama memvonisnya dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Bedanya dengan Suyadi, terdakwa Fuad tidak diwajibkan membayar uang ganti rugi.
Sementara, bagi terdakwa Fuad, majelis hakim yang sama memvonisnya dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Bedanya dengan Suyadi, terdakwa Fuad tidak diwajibkan membayar uang ganti rugi.
Meski hukuman yang diterima keduanya tidak sama, Majelis hakim berpandanagan bahwa kedua terdakwa sama-sama dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan subsidernya yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait vonis tersebut, baik Suyadi maupun Fuad melalui pengacaranya masing-masing memilih untuk pikir-pikir. Begitu halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Junaedi Tandi melakukan yang sama. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw