search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Simpan Shabu di Kos, Jaksa Tuntut Residivis Narkoba 14 Tahun Penjara
Kamis, 5 Juli 2018, 17:05 WITA Follow
image

Beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie mengajukan tuntutan cukup tinggi terhadap residivis wanita kelahiran Banyuwangi, ini di PN Denpasar Kamis (5/7) karena ditemukan menyimpan serta memiliki narkotika jenis shabu dengan berat mencapai 188,48 gram.

Terdakwa yang bernama Lina Elvianti (25) ini pun dituntut Jaksa selama 14 tahun penjara. Tuntutan tersebut disebutkan Jaksa Cok Intan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain pidana penjara, terdakwa juga didenda pidana sebesar 1 miliar rupiah subsider 2 bulan penjara," tuntut Jaksa Cok Intan di hadapan majelis hakim pimpinan Made Pasek SH.

Dalam dakwaan sebelumnya, wanita "alumni" Lapas Kerobokan dalam kasus yang sama ini dibekuk anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Cempaka Putih gang II Banjar Kebon Kori Kesiman, Denpasar, Senin  (22/1) sore, lalu. 

Dari tangan residivis kasus narkoba tahun 2013 ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket shabu dengan berat total 188,48 gram. Kepada petugas, Lina mengaku sabu sebanyak itu didapat dari seseorang berinisial END yang merupakan warga binaan di Lapas Kerobokan.

"Ngakunya hanya di suruh menyimpan dan memindahkan shabu tersebut dengan upah uang yang belum ditentukan. Shabu tersebut sebelumnya disimpan di kamar mandi kost dalam tas kresek warna hitam," sebut Jaksa dalam dakwaan.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami