search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemuda Pengangguran Pakai Shabu di Tabanan Terancam 14 Tahun Penjara
Senin, 20 Januari 2020, 22:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil bekuk pengguna narkoba. Seorang pemuda pengangguran, I GD WA, 26, alias Wahyu dibekuk karena kedapatan menggunakan narkoba di rumahnya di Banjar Dinas Bajera Kaja, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Dia dibekuk di dalam kamarnya pada Selasa (14/1) sore.

[pilihan-redaksi]
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta mengatakan, Wahyu berhasil dibekuk berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Tabanan. Akhirnya Selasa lalu sekitar pukul 16.15 WITA polisi langsung melakukan penggledahan di rumah tersangka. 

Didapati di dalam kamar tersangka ditemukan satu buah plastik klip di dalamnya berisi Kristal yang diduga shabu dan alat isap atau bong berisi 1 buah pipa kaca didalamnya berisi Kristal bening yang diduga shabu. 

“Setelah ditanya pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” ungkap Iptu Budiarta saat pres rilis di Polres Tabanan pada Senin (20/1).

Dikatakan total shabu yang diamankan polisi seberat 0,25 gram bruto atau 0,14 gram netto. Akibat perbuatanya pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 

“Pelaku saat ini sifatnya masih pengguna,” imbuh Iptu Budiarta.

Terungkap tersangka mendapatkan barang haram itu dari seorang temanya di Banjar Soka Desa Antap, Kecamatan Selemadeg. Dia membeli seharga Rp 400 ribu per paket. 

“Menurut pengakuan korban baru pertama kali memakai,” tegasnya.

Sementara itu menurut pelaku Wahyu dia gunakan shabu alasanya untuk menenangkan diri.

 “Alasannya untuk menenangkan diri, baru pertama kali memakai,” ujar tersangka Wahyu.

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami