BNNP Bali Musnahkan Barang Bukti 543,7 Gram Shabu dan 7 Kg Ganja
Rabu, 3 Oktober 2018,
11:43 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan tindak pemusnahan terhadap barang bukti narkotika hasil dari temuan dua kasus berbeda.
[pilihan-redaksi]
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ketut Arta selaku Kabid Berantas BNNP Bali mengatakan pemusnahan barang bukti ini sudah berdasarkan petunjuk dari pihak Kejari Denpasar.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ketut Arta selaku Kabid Berantas BNNP Bali mengatakan pemusnahan barang bukti ini sudah berdasarkan petunjuk dari pihak Kejari Denpasar.
"Total barang bukti yang kita musnahkan dengam cara dibakar tercatat ada 543,7 gram shabu, pil ekstasi warna ping sebanyak 68 butir dan ganja kering dengan berat 7 kg," terang AKBP Arta, Rabu (3/10) di kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja Kreneng Denpasar.
Ia menjelaskan untuk barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil tangkapan BNNP Bali terhadap tersangka I Nyoman Mahardika (31). Mahardika diamankan petugas dari BNNP Bali pada Minggu (2/9) lalu usai mengambil tempelan. Shabu dan ekstasi sebanyak itu oleh petugas ditemukan pada jok motornya.
[pilihan-redaksi2]
"Soal darimana barang (shabu dan ekstasi) sebanyak itu didapat hingga saat ini masih kita lakukan penyidikan," singkatnya.
"Soal darimana barang (shabu dan ekstasi) sebanyak itu didapat hingga saat ini masih kita lakukan penyidikan," singkatnya.
Sedangkan untuk 7 kilogram ganja merupakan penyerahan dari Lion Parcel yang beralamat di Jalan Diponegoro. "Untuk ganja merupakan kiriman paketan. Saat diantar ke alamat yang ditujukan, ternyata tidak ditemukan. Akhirnya dilakukan pemeriksaan, dicurigai ganja kemudian dilaporkan kepada pihak BNNP Bali," demikian AKBP Arta. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw